Kamis, 10 Juni 2021

Tanah Suwito dari Pemilik Asal Wagiyem di Gg. Purnama Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru

 

Suwito berdiri di batas tanah tanda tanamannya pohon Kelapa. 

Data tanah Suwito dengan sejarah perolehan hak sebagai berikut: 

Bahwa tanah kepemilikan Suwito dengan Panjang 51 meter dan lebar  17 meter, dengan batas-batas sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem  No.128.B/AGR/I-2/III/1989 yakni;

sebelah Utara 51 meter berbatasan dengan Drs. Asyikin;

sebelah Selatan 51 meter berbatasan dengan Untung;

sebelah Timur 17 meter berbatasan dengan G. Purnama;

sebelah Barat 17 meter berbatasan dengan Suyoto;

Waypoint koordinat sebagai berikut: 

TIMUR LAUT UTM  248315,6400 9621780,9500

Geographic coordinates

3.418995S 114.734746E

Latitude (DD)

-3.4189949097054826

Longitude (DD)

114.73474552891771

Latitude, Longitude (DD)

-3.4189949097054826, 114.73474552891771

 

TENGGARA UTM 248264,6004 9621807,9573

Geographic coordinates

3.419149S 114.734754E

Latitude (DD)

-3.4191486088809087

Longitude (DD)

114.73475416373077

Latitude, Longitude (DD)

-3.4191486088809087, 114.73475416373077

 

BARAT LAUT UTM 248265,6378 9621790,9890

Geographic coordinates

3.418903S 114.734296E

Latitude (DD)

-3.4189034446023223

Longitude (DD)

114.73429596212235

Latitude, Longitude (DD)

-3.4189034446023223, 114.73429596212235

 

BARAT DAYA UTM 248265,6378 9621790,9890

Geographic coordinates

3.419057S 114.734305E

Latitude (DD)

-3.4190571437336787

Longitude (DD)

114.73430459686985

Latitude, Longitude (DD)

-3.4190571437336787, 114.73430459686985


Silakan download Peta Digital Tanah Suwito. Bila filenya sudah berhasil didownload buka dengan aplikasi google earth. Nanti akan muncul peta digital seperti di bawah gambar di bawah ini: 



Saat SKT tersebut dibuat pada tanggal 29 Maret 1989 beralamat di Jl. Pelita III Rt. 13 Rw. V G. Purnama Kelurahan  Landasan Ulin Tengah. Saat ini karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Landasan Ulin Utara. Yang mana alamat lengkap sekarang adalah Jl. Pelita III  G. Purnama Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara 

Bahwa tanah milik Suwito di dapat dengan cara pembelian dari Darso dengan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal  20 Juli 2013. Sedangkan Darso mendapatkan dengan cara pembelian dari Wagiyem (Giyem) sekitar tahun 1995. Sejarah awal kepemilikan Wagiyem (Giyem) adalah dari tanah garapan yang merupakan Tanah Negara sejak tahun 1980 mulai digarap oleh Wagiyem (Giyem). Saat itu masyarakat setempat bergotong-royong membuat jalan, sehingga siapa yang ikut gotong-royong maka mendapatkan hak untuk menggarap tanah dengan ukuran tertentu. Setelah digarap dan dibayar PBB nya sejak tahun 1986 dan sampai tahun 1989 kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem dengan No.128.B/AGR/I-2/III/1989 yang dilegalisasi oleh Pjs. Lurah Landasan Ulin Tengah Drs. Asyikin. IBNip. 010 128 843 pada tanggal  29 Maret 1989 yang diketahui pula oleh Ketua Rt. 13 Saudara Sutejo dan diketahui oleh Ketua RW. V Saudara Itas. Saksi perbatasan tanah yang turut mengetahui adalah Untung dan Suyoto yang tanahnya berada di sebelah Barat dan Selatan sesuai dengan SKT tersebut.

Bahwa sebelum Suwito membeli tanah tersebut ditunjukkan oleh Darso batas-batas tanahnya berupa patok ulin ukuran 5x10 cm  panjang 1 meter yang ditancap dibagian batas tanah muka dan batas tanah belakang. Waktu itu Suwito melihat tanah kosong, kemudian setelah membayar uang pembelian tanah tersebut, Suwito langsung menggarap tanah tersebut sampai tahun 2018. 

Bahwa penggarapan dilakukan Suwito sampai pada sekitar bulan Mei 2018 karena ada klaim dari Brigadir Polisi Budiyanto yang dibantu oleh  Ketua Rw. 03 Ahmad Medani. Brigadir Polisi Budiyanto waktu itu langsung menggarap tanah SuwitoYang mereka gunakan padahal alas hak Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak yang letak tanahnya berada di Jl. Makmur Rt. 14 berbeda dengan letak tanah yang ada pada surat tanah milik Pengadu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem No.128.B/AGR/I-2/II/1989.

Bahwa suatu hari pada bulan Mei tahun 2018 saat Suwito mau ke kebun pagi sekitar jam 08:00 Wita ternyata tanah Suwito sudah ditanami jagung dan Suwito heran tidak tahu siapa yang menanamnya saat itu. Dan Suwito kaget semua tanaman Suwito berupa keladi hilang yang mana jumlahnya apabila dijual senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pupuk yang sudah Suwito hamburkan di tanah yang sudah digarap yang mana nilai pupuk tersebut 50 karung dengan harga Rp 850.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Dan ternyata yang mengebuni adalah orang suruhan Brigadir Polisi Budiyanto  yang bernama Suyoto. Mereka mengebuni sampai sekarang. Tanaman Suwito yang masih ada di sana adalah 2 (dua) buah pohon kelapa gading berada di sebelah Timur yang sampai saat ini sudah berumur 5 tahun.

Bahwa saat ini di atas tanah Pengadu telah dipasangi patok batas tanah oleh Brigadir Polisi Budiyanto  berupa beton  dengan bertulis Namanya BrigPol Budiyanto.

Bahwa sebelum peristiwa penyerobot tanah ini, suatu hari ada seorang calon pembeli tanah datang bersama Suwito dan Ketua Rt. 5 Abdullah pada sekitar bulan April 2018 ke tempat Ketua RW. 03 Ahmad Medani . Dan Brigadir Polisi Budiyanto  sudah ada di tempat Ketua RW 03 Ahmad Medani. Di depan semua orang yang datang ditunjukkan oleh Ketua RW 03 Ahmad Medani selembar surat tanah berupa foto copy yang belakangan pada sekitar pertengahan maret 2021 Pengadu ketahui adalah Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak. Yang foto copy-nya Pengadu dapatkan dari seorang warga RT. 05 bernama Iriansyah alias Heru yang rumahnya berdekatan dengan tanah milik Suwito.

Bahwa Perbuatan Brigadir Polisi Budiyanto  telah merugikan Suwito karena menjual tanah Suwito bagian belakang atau sebelah Barat dengan ukuran 10x17 meter, menghilangkan patok tanah milik Suwito  berupa ulin ukuran  5x10 cm panjang 1 meter sebanyak 2 buah, kemudian mematok tanah Suwito dengan patok Beton bertuliskan namanya, BrigPol Budiyanto. Padahal alas hak surat yang digunakannya berupa Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak yang letak lokasinya berada di Jalan Makmur Rt. 14 dengan dibantu oleh Ketua RW. 03  Ahmad Medani yang mengatakan “di tanah sampean ada surat yang lebih tua”. Karena Suwito tidak mengerti dengan seenaknya saja dibodohi oleh mereka. Karena Brigadir Polisi Budiyanto adalah aparat sehingga membuat Suwito takut dengan cara kesewenangannya menguasai tanah milik Suwito,  maka di lapangan Suwito tidak berani menggarap lagi untuk berkebun. Kemudian suatu hari ada beberapa saran dan masukan dari kawan agar hal tersebut dilaporkan kepada yang berwajib, maka Suwito terima saran tersebut. Selanjutnya akan mengambil sikap dan tindakan.

Baca juga peta tanah sengketa di Rt. 06 Rw. 03 Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang. Download peta di sini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar