Selasa, 15 Juni 2021

Peta Digital 3 (Tiga) Persil Tanah Zainal Abidin di Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara

Perolehan hak dari Alan D. dengan cara pemberian karena jasa dalam perikatan perjanjian dan hibah. Dasar Kepemilikan Asal : segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan  (luas 13.888 ) yang diterbitkan pada tanggal 14 Nopember 1981 oleh Lurah Antasan Kecil Timur Abdul Khalik Malikul Rahman.   Zainal Abidin dibuatkan surat tanah dari turunan/pemecahan surat tanah tersebut yang kemudian menerima 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah, antara lain; 1. SKKT No.592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2,670 m² a/n. Zainal Abidin. (karena berada    di tepi sungai yang merupakan jalur hijau sehingga dikurangi 30 m² maka luasnya adalah 2,640 m²). 2. SKKT No-592/53-V/RAH-AKT/06, luas 1,173,75 m² a/n. Zainal Abidin. 3. SKKT No.592/48-V/RAH-AKT/06, luas 334 m² a/n. Zainal Abidin. Luas Total 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah ini = 4.177,75 m². Penjelasan lengkap terdapat simbol "Bintang Merah" pada peta dapat diklik terdapat keterangan dan gambar, agar mudah melihat peta posisikan hape melebar (tidak berdiri) maka akan kelihatan pada pojok kanan atas ada gambar kotak berputus tanda fokus zoom untuk lihat peta silakan klik maka akan terbuka ke google maps. Silakan lihat, bisa zoom out dan zoom in. Turunan atau pemecahan surat tanah induk atas nama Alan D. yang pada peta digital dengan simbol "Lingkaran Hijau" dengan SKKT antara lain; 1. SKKT No.592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2.670 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan 2. SKKT No.592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan. Luas Total 2 (dua) persil tanah dari 2 (dua) surat tanah ini = 5.607. Maka lebih luas tanah milik Alan D. dibandingkan dengan luas tanah milik Zainal Abidin kendati Alan D. memiliki 2 persil sedangkan Zainal Abidin  memiliki 3 persil. Selain itu ada turunan atau pecahan surat tanah lainnya dengan dasar Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, antara lain; 1. SKKT No.592/46-V/RAH-AKT/06, luas 241 m² a/n.Fauzana. 2. SKKT No.592/47-V/lRAH-AKT/06, luas 242 m² a/n. Murdjani. 3. SKKT No.592/49-V/RAH-AKT/06, Iuas 243 m² a/n. Mila Rahmini. 4. SKKT No.592/50-V/RAH-AKT/06, luas 240 m² a/n. Dibiyono. 5. SKKT No.592/51-V/RAH-AKT/06, luas 239 m² a/n. Husni Taufik. 6. SKKT No.592/52-V/RAH-AKT/06, luas 238 m² a/n. Irwan Ariyadi. Selain bidang-bidang ini, ada lagi beberapa bidang yang dijadikan fasilitas umum untuk akses jalan, bidang pertama fasilitas jalan utama terdapat pada bagian tengah dari tanah induk seluas 1.947,25 m², dan bidang kedua fasilitas jalan yang terdapat pada bagian sebelah utara dari tanah Zainal Abidin yang berbatasan dengan tanah milik Kaderi seluas 477 m², dan bidang ketiga fasilitas jalan yang terdapat dibagian belakang atau sebelah timur yang berbatasan dengan tanah kosong seluas 236 m². Jadi total fasilitas jalan berjumlah 2.660,25 m². Maka bila ditotalkan sebanyak 11 persil SKKT turunan/pemecahan dari surat tanah induknya adalah 11.227,75 m² ditambah dengan jumlah fasilitas jalan 2.660,25 m² maka totalnya adalah 13.888 m² sesuai dengan luas tanah asal dari surat induknya Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan. Mengenai batas-batas dari Surat Induk tersebut adalah di sebelah bagian Utara kepemilikan dari tanah milik Kaderi, sebelah Timur adalah tanah kosong, sebelah Selatan adalah rumah-rumah warga Komplek Kelapa Gading (Bukan perumahan milik Ketua Rt. 23 H. Aep Ruhya), karena kepemilikan rumah-rumah di Komplek Kelapa Gading tersebut sesuai urutan kavling dari pertama sampai ujung sebagai batas tanah Surat 626/tahun 1981, antara lain; 1. Muhammad Hatta Umar, 2. H. Hamdani, 3. Dibiyo, 4. H. Sugiannor, 5. Laswandi, 6. Fitrianoor, 7. Jumadi, 8. Tidak diketahui, 9. Madi, 10. Tidak diketahui, 11. Sepgarnor,  12.  H. Aep Ruhya, 13. Tidak diketahui, 14. Agus Supadmo,15. M. Hadran, 16 Alex, 17. Tidak diketahui, 18. Kusasi, 19. Dra. Etty Fariani, 20. Nuriansyah, 21. Siti Bulkis

Haji Aep Ruhya selaku Ketua  RT 23 Komplek Kelapa Gading Kelurahan Antasan Kecil Timur hanya boleh menandatangani perbatasan sebelah Barat karena merupakan Kawasan Hijau sebuah Sungai yang bernama Sungai Awang. Selain peta digital kepemilikan tanah Zainal Abidin, ditunjukkan peta digital atas wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang berbatasan dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai (S.Miai). Wilayah Rt. 23 benar berada di wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang mana kedudukan letak lokasi tanah 626/Tahun 1981 pada peta digital dijelaskan pada Simbol "Bintang Merah" dengan arsir warna Abu-Abu. Sejak dahulu saat pertama surat 626/Tahun 1981 dibuat adalah merupakan lingkungan Rt. 15 kemudian berubah menjadi Rt. 24 dan sekarang menjadi Rt.23 -- tanah ini lokasinya memang berada di Kelurahan AKT. Tidak pernah ada pemekaran atau pembagian wilayah Pemerintah Kelurahan AKT dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai karena tidak ada Perda yang memutuskan hal tersebut dan masyarakat juga tidak ada mengalami perubahan dalam hal urusan pemerintahan terkait halnya seperti data kependudukan, kepemilikan tanah dan bangunan dan sebagainya. 



Tidak ada komentar: