Jumat, 01 Oktober 2021

Perbuatan Pidana Penyerobotan Tanah Dengan Surat Palsu di Kurnia Ujung Landasan Ulin Utara

Assalam,
Wilayah di Kalimantan Selatan yang banyak sengketa tanah banyak terjadi di Kota Banjarbaru. Salah satu sengketa tanah yang saat ini terdapat di Kelurahan Landasan Ulin Utara di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru adalah perkara perdata yang saat ini mulai berjalan persidangannya dibawah register No. 52/Pdt.Bth/2021/PN.Bjb dengan pihak Pelawan adalah Haji Rawansyah selaku pemilik tanah yang berada di Rt. 06 Rw 03 jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang secara detil peta digitalnya seperti di bawah ini. Dari Peta Digital tanah milik Haji Rawansyah dapat dilihat garis keliling dari Utara-Timur-Selatan-Barat dengan volume seluas kurang lebih 8 hektar. Dalam luas tanah tersebut ada penyerobotan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Koptu Badaruddin dan seorang anggota Polri Brigpol Budiyanto serta bersama-sama dengan masyarakat sipil yang juga melibatkan unsur perangkat RT-RW serta perangkat Kelurahan Landasan Ulin Utara. Selain adanya Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Haji Rawansyah selaku principal, juga ada laporan polisi atas beberapa pasal antara lain; perbuatan Penggunaan Surat Palsu Pasal 266 KUHPidana, Pasal 389 KUHPidana dan Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHPidana. Sebagaimana isi pasal-pasal pidana tersebut antara lain; Pasal 266 sebagai berikut (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Pasal 389 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan“. Pasal 385 KUHP, ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Yang menjadi dasar Haji Rawansyahan adalah, penggunaan surat palsu untuk menyerobot tanah milik orang lain Pengrusakan patok, pagar kawat berduri dan penyerobotan tanah. Surat palsu yang dimaksud adalah tandatangan Supiannor BA - Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772 sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang DIPALSUKAN. Sedangkan surat yang dipalsukan yang digunakan mereka adalah; Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki, yang mana sudah diuji di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil non identic, (artinya tandatangan tidak sama = palsu). Selain itu beberapa bukti Surat Palsu lainnya yang akan diuji Laboratorium Kriminalistik antara yang merupakan satu produk dengan Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. yakni yang turut disita sekitar bulan Oktober 2020 oleh Datasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin dari Ahmad Mawardi S.KOM, Nip. 198110202010011015 selaku PEJABAT LURAH pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara yang merupakan Terlapor pula pada Surat Laporan berbeda adalah, antara lain; 1. Surat Keterangan Tanah No. 52/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Sutejo (Almarhum). = (Sudah diadakan Perdamaian dengan Pengguna Surat Sdr. Tri Wahyudi). 2. Surat Keterangan Tanah No. 58/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 25 Januari 1995 an. Sutejo (Almarhum). = (Sudah diadakan Perdamaian dengan Pengguna Surat Sdr. Tri Wahyudi). 3. Surat Keterangan Tanah 226/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Sutejo (Almarhum). 4. Surat Keterangan Tanah 165/AGR/I-2/KLTU/XII/1992 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Suyatno. 5. Surat Keterangan Tanah 173/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Sukanto. 6. Surat Keterangan Tanah 225/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Wadi. 7. Surat Keterangan Tanah 220/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Siti Imroatun. Yang kesemuanya Surat Keterangan Tanah aquo telah mencatut nama jabatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772 atas nama Supiannor BA, sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah, priode jabatan 1 Juli 1989 sampai dengan 10 Februari 1995 (sebelum pemekaran menjadi Kelurahan Landasan Ulin Utara). Dan selain mencatut nama dan NIP Supiannor BA, pada beberapa Surat Tanah tersebut juga terdapat tandatangan Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang DIPALSUKAN. Haji Rawansyah adalah warga negara Republik Indonesia, Pengembang Perumahan, pemilik usaha berbadan hukum PT. Citra Jaya Borneo yang mengembangkan real estate di wilayah jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru Kota Banjarbaru yang sudah membangun dan melaksanakan akad kurang sebanyak 100 unit rumah. Legal standing yang dimiliki dapat dibaca dalam Surat Gugatan yang sudah diregister dengan Perkara No; 52/Pdt.Bth/2021/PN.Bjb yang link nya dapat di download di sini. Adapun beberapa Surat Tanah yang Haji Rawansyah maksud terdapat nama jabatan Supiannor BA dan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772, sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah telah dicatut orang yang tidak bertanggungjawab. Dan selain mencatut nama dan NIP Supiannor BA, pada beberapa Surat Tanah tersebut juga terdapat tandatangan Supiannor BA yang DIPALSUKAN, adalah sebanyak 8 (delapan) buah seperti tersebut di atas yang sudah dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dengan NO. LB.: 10701/DTF/2020 pada 10 Desember 2020 pada tanggal 10 Desember 2020 yang mana hasil forensik ini karena atas Surat Permintaan dari Komandan Datasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan Nomor: R/518/XI/2020, tanggal 23 November 2020. Dari bukti-bukti tersebut ini berhubungan dengan nama, stempel, dan tandatangan Supiannor BA, dapat Haji Rawansyah jelaskan semuanya bukan hasil dari Surat Tanah Penerbitan dari Supiannor BA selaku Lurah Landasan Ulin Tengah, yang merupakan Produk Negara. Untuk membantah bukti-bukti tersebut Mantan Lurah Landasan Ulin Tengah, Supiannor BA sudah memberikan pernyataan tertulis di hadapan notaris dengan Legasasi No. 29.660/L/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 di Notaris Noor Hasanah SH dan langsung memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan pada penyidik Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin sekitar bulan antara bulan September dan Oktober 2021. Keadaan sebenarnya Nama dan Nip Supiannor BA telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Tandatangan yang terbubuhkan pada Surat-Surat Tanah tersebut diduga merupakan tandatangan Supiannor BA yang telah DIPALSUKAN. Sehingga Surat-Surat Tanah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dalam berbagai keperluan kepengurusan Administratif Pemerintahan maupun dalam kepentingan dan kedudukan hukum sebagai data-data otentik yang sah. Karena Haji Rawansyah tidak mengakui hakikat kebenarannya, bahwa karena merupakan Surat Tanah yang tandatangan Supiannor BA selaku Pejabat Lurah yang DIPALSUKAN. Maka jelas sekali pembuatannya dan penggunaannya bertujuan untuk menguasai tanah hak milik orang lain yakni milik Haji Rawansyah dengan cara melawan hukum. Tentu merupakan perbuatan Tindak Pidana yang sudah semestinya dilakukan penyidikan terhadap Para Terlapor. Dapat pula Haji Rawansyah jelaskan ada kekeliruan lain dari Surat-Surat Tanah tersebut, antara lain; sebagian ada yang ditempelkan Leges dan ada yang tidak ditempelkan Leges. Beberapa Surat yang ditempelkan Leges pada Surat-Surat Tanah tersebut diatas juga memiliki kejanggalan yang sangat keliru, karena Leges ditempel menindih stempel, yang mana semestinya Leges yang ditindas oleh cap stempel Kelurahan. Terkait dengan semua Surat-Surat Tanah tersebut di atas, sudah sangat jelas merugikan Haji Rawansyah karena mencatut nama dan memalsukan tandatangan Supiannor BA selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang berakibat menimbulkan kerugian yang dapat menghilangkan hak-hak kepemilikan orang lain yakni kepemilikan Haji Rawansyah. Selain dari itu Haji Rawansyah dapat memberikan informasi lagi beberapa Keterangan Tambahan yang terhubung dengan Keterangan ini berupa beberapa bukti, antara lain; 1. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Lurah Landasan Ulin Tengah Nomor 593.1/03/PEM tanggal 7 Februari 2018 pada poin 2 menyebutkan “Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/XII/1995 Tanggal 10 Juli 1995 yang terdaftar di buku Register adalah nama Sukoyo bukan atas nama Ali Maki” Letak Tanah atas nama Sukoyo terletak di Jalan Sukamaju dengan ukuran 50x80 meter. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan (Yunani), tertanggal 30 Oktober 2018, orang bernama Ali Maki dan beralamat di Jalan Kelayan A RT 24 (sekarang berubah menjadi RT 12) Kelurahan Kelayan luar Banjarmasin Selatan (seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I-2/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki) = orang bernama Ali Maki tidak ada atau tidak berdomisili di wilayah RT 24 = (nama fiktif). 3. Bahwa Tata Batas Tanah dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki yang di sebelah Utara berbatasan dengan Sutejo di sebelah Selatan berbatasan dengan Sutejo dan di sebelah Barat berbatasan dengan Parit, semua batas-batas yang disebutkan tidak sesuai dengan fakta tanah di lapangan yang sebenarnya sekelilinginya dari tanah aquo yang merupakan berbatasan dengan tanah milik Badan Hukum Perusahaan PT. Citra Jaya Borneo baik di sebelah Utara maupun sebelah Selatan. 4. Bahwa Saksi-Saksi Tata Batas Tanah dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki tersebut hanya ditandatangani oleh 1 (satu) orang bernama Sutejo yang merangkap menandatangani juga sebagai Ketua RT 13 pada saat itu. (Sekarang sudah almarhum). Bahwa ada beberapa perbuatan Para Terlapor terhadap objek tanah yang mereka maksudkan untuk alas hak yang dipalsukan yang mereka gunakan; mereka secara bersama-sama, secara sengaja, berencana, merekayasa, menerbitkan Surat Tanah yang cacat hukum administrasi karena dibuat dari alas hak Surat Tanah yang tandatangan Pejabat Lurah Supian BA yang dipalsukan. 5. Bahwa kronologi penerbitan Surat Tanah milik KOPRAL BADARUDDIN yang didasari dengan data Surat Palsu sebagai berikut; dimulai dari dasar Surat maka KOPRAL BADARUDDIN terlebih dahulu meminta ijin secara lisan kepada Ahmad Mawardi S.KOM, PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara untuk memohon membuat parit dengan cara membuat Surat Permohonan Izin Membuat Parit pada tanggal 21 Februari 2019 yang isinya menyatakan bahwa Bersangkuran KOPRAL BADARUDDIN sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari Ahmad Mawardi S.KOM, sehingga Surat Permohonan tersebut ditandatangani oleh Rasmidi (Ketua RT. 06), Ahmad Medani (Ketua RW. 03), yang kemudian diketahui oleh Yusally Sari Se selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Utara, mereka ini memberikan stempel agar semua administrasi memenuhi prosedur, yang kemudian pada 23 Februari 2019 dengan dasar KOPRAL BADARUDDIN menghibahkan tanah yang dalam dokumen tersebut turut ditandatangani oleh Rasmidi (Ketua RT. 06), Ahmad Medani (Ketua RW. 03). Dari dasar-dasar dokumen (Surat Palsu), yang dihasilkan dari Surat Palsu), maka berselang waktu 2 (dua) bulan kemudian dari KOPRAL BADARUDDIN memberikan hibah tanah untuk jalan, maka Ahmad Mawardi S.KOM), PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara memberikan legalisasi untuk surat tanah atas nama KOPRAL BADARUDDIN dengan Surat Tanah Sporadik No.593/020/SPPFBT/PEM/KEL.LAURA pada tanggal 23 April 2019. Maka dengan beberapa dokumen tersebut di atas, KOPTU BADARUDDIN berhasil memohon untuk pembuatan sertifikat, tetapi hanya sampai pada penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan peta situasi yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru 20 Mei 2019. Namun untuk penerbitan buku sertifikat dapat digagalkan Haji Rawansyah dengan pemberitahuan informasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru. 6. Bahwa ada peristiwa lain yang bisa diperbandingkan dengan Haji Rawansyahan/Pengaduan Haji Rawansyah yakni, ada pihak lain yang pernah menggunakan surat yang sama satu produk dengan surat-surat tersebut di atas yang digunakan oleh Para Terlapor adalah yang pernah dilakukan oleh Tri Wahyudi (seorang Anggota Polri di Polsek Gambut). Dengan menggunakan dua buah Surat Tanah, antara lain; a. Surat Keterangan Tanah No. 52/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Sutejo. b. Surat Keterangan Tanah No. 58/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 25 Januari 1995 atas nama Sutejo. Namun demikian pada tanggal 23 Agustus 2018 Tri Wahyudi telah menyerahkan kepada Pengayom Bayu Ajie SP. MM. Nip. 19750822200604 selaku Lurah Landasan Ulin Utara untuk Dibatalkan dengan Tanda X dan tulisan BATAL, karena kedua Surat Keterangan Tanah tersebut tidak terdaftar /teregister baik di Kelurahan Landasan Ulin Tengah (dahulu sebelum pemekaran), maupun Kelurahan Hasil Pemekaran (Kelurahan Landasan Ulin Utara). Terdapat 2 buah surat keterangan yang menjelaskan mengenai hal tersebut, yaikni; Surat Keteragan Nomor : 593.I/41/PEM. dan Surat Keterangan Nomor : 593.1/46/PEM. Serah Terima Surat Tanah Sproradik 2 (dua) lembar asli tersebut, sekaligus serah terima tanah perwatasannya dibuat dalam bentuk Berita Acara tertanggal 23 Agustus 2018. Surat Tanah aquo adalah merupakan produk yang sama dengan alas hak yang digunakan Para Terlapor untuk mengklaim tanah milik orang lain. Sama terdapat Nama dan Nip Supiannor BA selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah telah dicatut dan tandatangannya diduga DIPALSUKAN. Serah Terima ini dilakukan oleh Tri Wahyudi diawali dari Laporan Polisi yang dibuat Haji Rawansyah di Reskrimum Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan dengan laporan dugaan Penggunaan Surat Palsu melanggar pasal 263 dan pasal 264 KUHP pada tahun 2017. Dalam proses penyelidikan laporan pidana tersebut Tri Wahyudi mendapatkan petunjuk dari penyidik, sehingga dengan kasadarannya sendiri minta perdamaian kepada Pihak Haji Rawansyah sehingga tercapailah kesepakan hingga dibuatkan Berita Acara Serah Terima Objek Surat Tanah yang dipalsukan yang kemudian ditandai dengan coret silang dan ditulis BATAL dengan maksud menghilangkan hakikat dari fungsi dan kegunaan surat tersebut sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah. Dan selanjutnya dilakukan peninjauan terhadap objek tanah sengketa untuk mengkonfirmasi kebenarannya atas kepemilikan tanah milik orang yang sebenarnya. 7. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 11 Maret 2019 melalui kuasa hukum pernah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ahmad Mawardi S.KOM , PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara agar tidak membuat surat tanah kepada pihak lain karena atas dasar kepemilikan Haji Rawansyah dan sekaligus dengan Surat tersebut memberitahukan bahwa alas hak surat tanah yang dimiliki oleh Kopral Badaruddin merupakan surat palsu yakni Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 – Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. Tetapi Surat Haji Rawansyah sama sekali tidak diperhatikan oleh Ahmad Mawardi S.KOM. Malah Ahmad Mawardi S.KOM pada tanggal 24 April 2019 melegalisasi surat tanah milik Kopral Badaruddin dengan Surat Tanah Sporadik No. 593/020/SPPFBT/PEM/KEL.LAURA. 8. Bahwa secara tidak sengaja Ketua RT. 03 Rw. 06 yakni Rasmidi mengatakan kepada Haji Rawansyah pada saat berada di lokasi tanah Haji Rawansyah, masyarakat yang tinggal di sekitar tanah milik H. Rawansyah yang dicaplok Para Terlapor, bahwa Terlapor (Rusmanto alias Kawo) memimpin warga sekitar “orang-orang tertentu” untuk berkumpul di mesjid dalam urusan merundingkan tanah milik H. Thamrin Sadik untuk dibagi-bagi, tetapi sebagian warga tertentu yang hadir saat itu, ada yang tidak sependapat dengan gagasan Terlapor (Rusmanto alias Kawo) karena warga yang hadir sebagian mengetahui kepemilikan tanah H. Thamrin Sadik yang digarap sejak tahun 1976 dan mereka tidak berniat untuk memiliki secara tidak sah. 9. Bahwa Kopral Badaruddin pernah datang ke tanah Haji Rawansyah dengan 3 (tiga) buah mobil membawa beberapa orang satuan Anggota TNI dari Korem 101/Antasari dari Banjarmasin, bersama (Kapten Muhaimin) dan (Mayor Cecep Sumiarsa) untuk membantu dan terlibat langsung di lapagan melakukan perbuatan pengrusakan pagar kawat berduri dan patok beton (Batas Tanah) milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dan kemudian menghilangkannya, yang terjadi pada Jam 11:30 Hari Kamis, Tanggal 23 Agustus 2018, yang mereka lakukan secara bersama-sama oleh Kopral Badaruddin bersama para Anggota TNI lainnya. 10. Bahwa Kopral Badaruddin membuat permohonan Izin Pembuatan Parit dengan bukti Surat Permohonan Izin Pembuatan Parit tanggal 21 Februari 2019 yang diketahui dengan tandatangan dari (Rasmidi) selaku Ketua Rukun Tetangga (RT.) 06, (Akhmad Medani) selaku Ketua Rukun Warga (RW.) 03, dan (Yusally Sari Se) selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang menyatakan dalam surat izin tersebut telah disetujui oleh (Ahmad Mawardi S.KOM), Nip.198110202010011015 selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Utara. Dalam hal tersebut juga melibatan dari (Sudarsono) Pegawai Honorer, NRTK : 0678008, selaku Analis Pemantauan Pertanahan pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang berperan mengembang fungsi dan tugas melakukan pengukuran tanah di lingkungan desa tersebut. 11. Bahwa Kopral Badaruddin telah menghibahkan tanah milik orang lain yakni tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan bukti Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum tanggal 23 Februari 2019 yang melibatkan (Rasmidi) selaku Ketua Rukun Tetangga (RT.) 06 dan (Akhmad Medani) selaku Ketua Rukun Warga (RW.) 03 sebagai pihak yang mengetahui untuk bermaksud melegalkan perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Kopral Badaruddin. Padahal saat itu Kopral Badaruddin belum memiliki tanah, karena alas hak yang digunakan untuk dihibahkan adalah Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. - nama orang lain - (bukan nama Kopral Badaruddin sendiri), itupun surat tanah yang dipalsukan. 12. Bahwa pada jam 20:30 Wita hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2017 Terlapor Kopral Badaruddin masang patok dan plank namanya dibantu beberapa orang suruhannya di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah). Dan pada saat itu juga melakukan pengrusakan tanaman kelapa sebanyak 4 pohon di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) serta menghilangkannya. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pengakuan pertamanya di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan menggunakan surat tanah yang diduga dipalsukan. 13. Bahwa Terlapor Mujiono telah mengakui memiliki tanah yang berada di sebelah Timur Laut dari Perumaha Kurnia Citra Tahap III yang sudah ada sertifikat milik Haji Rawansyah Sertifikat Induk HGB No. 2697 Tahun 2020 Luas 8381 m² atas nama PT. Citra Jaya Borneo. Bahwa jalan umum (fasum) tersebut telah dikebuni Terlapor Mujiono yang diakui sebagai miliknya melalui pembelian dari Terlapor Budiyanto bin Rusmanto alias Kawo. dengan alas hak Surat Keterangan Tanah 225/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Wadi yang merupakan surat palsu. Bahwa Mujiono pernah merusak pagar milik Haji Rawansyah yang dibuat pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018 oleh Haji Rawansyah (H. Rawansyah) di lokasi tersebut dan menghilangkan pagar serta patok beton (batas tanah) milik Haji Rawansyah, hal ini diketahui menurut pengakuannya sendiri di depan umum pada acara pengukuran lapangan tanggal 28 Juli 2020. 14. Bahwa Haji Rawansyah memiliki patok tanah di atas tanah miliknya sebanyak 4 buah berupa balok beton sepanjang 1,5 meter dengan besar 15x15 cm. yang mana waktu sebelum diadakan perjanjian jual beli dibuat dan dipasang oleh almarhum H. Thamrin Sadik pada tahun 2013. Pada jam 20:30 Wita tanggal 7 Oktober 2017 patok tanah tersebut dirobohkan dan dihilangkan oleh Budiyanto CS. (dan ada pula Kopral Badaruddin), yang mana semuanya berjumlah 6 orang (yang lainya tidak diketahui). Peristiwa tersebut diketahui oleh Syamsuri yang tinggal berseberangan dengan lokasi tanah milik Haji Rawansyah. 15. Bahwa Haji Rawansyah memiliki pagar kawat berduri di lokasi tanahnya di bagian depan jalan Kurnia Ujung yaitu Timur, batas sebelah Utara dan batas sebelah Barat yang dibuat pada tahun sekitar pertengahan tahun 2017. Pada sekitar jam 07:00 Wita tanggal 23 Desember 2019 dirusak oleh komplotan Budiyanto, Puja, sepupu Budiyanto (panggilannya = Gondrong) dan beberapa orang yang tidak dikenal, kesemuanya berjumlah 8 orang. Sehari sesudah pengrusakan kawat berduri yang digulung mereka, kemudian dihilangkan mereka entah kemana. Seminggu kemudian Haji Rawansyah bertemu dengan Gondrong yang mengebuni tanah milik Haji Rawansyah yang mana dari keterangan Gondrong menjelaskan bahwa pengrusakan pagar kawat berduri tersebut dilakukan oleh Budiyanto, Puja dan kawan-kawan. 16. Bahwa pada 4 Juni 2020 Haji Rawansyah telah menyampaikan Surat Somasi Pertama dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto CS. 17. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Haji Rawansyah menyampaikan Surat Somasi Kedua dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto CS. 18. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 Haji Rawansyah menyampaikan Surat Somasi Ketiga dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto dan Saudara Mujiono. 19. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 20 Juli 2020 telah menyampaikan surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin hal Mohon Pemeriksaan Saudara Kopral Badaruddin Dan Peninjauan Setempat Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020. 20. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 23 Juli 2020 telah menerima Surat dari Pemerintah Kota Banjarbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai Tinjau Lapangan. 21. Bahwa Haji Rawansyah memiliki Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi Lapangan tanggal 23 Juli 2020. 22. Bahwa Haji Rawansyah terlah menyampaikan Surat kepada; 1. Bapak Rasmidi Ketua RT. 06 Landasan Ulin Utara di Kurnia Ujung 2. Bapak Akhmad Medani Ketua RW. 03 Landasan Ulin Utara di Kurnia Ujung 3. Ahmad Mawardi S.Kom, Lurah Landasan Ulin Utara di Landasan Ulin Utara. 4. Camat Liang Anggang di Liang Anggang 5. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru di Banjarbaru 6. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Banjarbaru di Banjarbaru 7. Kepala Dinas PU Kota Banjarbaru di Banjarbaru 8. Kapolsek Banjarbaru Barat di Banjarbaru Barat 9. Bapak Serka kuat Babinsa Landasan Ulin Utara Liang Anggang 10. Kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Syariah Tbk. Kota Banjarbaru di Banjarbaru 23. Bahwa Haji Rawansyah pada Tanggal 23 Juli 2020 menyampaikan Surat Mengenai Klarifikasi Tanggapan Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020 dari Badarudin dan Budiyanto. 24. Bahwa Haji Rawansyah memiliki bukti Tanda Terima Surat Klarifikasi Tanggapan Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020 dari Badarudin dan Budiyanto pada Tanggal 23 Juli 2020. 25. Bahwa Haji Rawansyah tanggal 25 Juli 2020 telah membuat Surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin hal Mohon Pendampingan Klarifikasi Lapangan. 26. Bahwa Setelah Acara Klarifikasi Lapangan sekitar 4 hari sesudahnya Para Terlapor membawa team dari Kantor ATR/BPN/Kantah Kota Banjarbaru ke lokasi milik Haji Rawansyah dengan kegiatan mengukur tanah dan memasang patok pada tanah milik Haji Rawansyah. 27. Bahwa Haji Rawansyah menerangkang pihak yang telah menyerobot tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) yang dibagun Perumahan Kurnia Citra Tahap III yang sudah ada sertifikat milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan Sertifikat Induk HGB No. 2697 Tahun 2020 Luas 8381 m² atas nama PT. Citra Jaya Borneo, (Bukti P.10) sebagai berikut; dibagian Sebelah Utara diserobot oleh Brigpol Budianto CS, Sebelah Selatan diserobot oleh Kopral Badaruddin (Tersangka) dalam laporan berbeda pada Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin yang akan diadili di Pengadilan Militer. Sebelah Barat diserobot oleh Brigpol Budianto CS, Sebelah Timur Laut disebot oleh Yasin dan Bismo Sebelah Barat Daya diserobot oleh Mujiono. Untuk dapat dipahami lebih mudah dilampirkan Peta Situasi Tanah Haji Rawansyah Yang Diserobot Para Terlapor seperti yang ada pada peta di atas.

Selasa, 15 Juni 2021

Peta Digital 3 (Tiga) Persil Tanah Zainal Abidin di Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara

Perolehan hak dari Alan D. dengan cara pemberian karena jasa dalam perikatan perjanjian dan hibah. Dasar Kepemilikan Asal : segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan  (luas 13.888 ) yang diterbitkan pada tanggal 14 Nopember 1981 oleh Lurah Antasan Kecil Timur Abdul Khalik Malikul Rahman.   Zainal Abidin dibuatkan surat tanah dari turunan/pemecahan surat tanah tersebut yang kemudian menerima 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah, antara lain; 1. SKKT No.592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2,670 m² a/n. Zainal Abidin. (karena berada    di tepi sungai yang merupakan jalur hijau sehingga dikurangi 30 m² maka luasnya adalah 2,640 m²). 2. SKKT No-592/53-V/RAH-AKT/06, luas 1,173,75 m² a/n. Zainal Abidin. 3. SKKT No.592/48-V/RAH-AKT/06, luas 334 m² a/n. Zainal Abidin. Luas Total 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah ini = 4.177,75 m². Penjelasan lengkap terdapat simbol "Bintang Merah" pada peta dapat diklik terdapat keterangan dan gambar, agar mudah melihat peta posisikan hape melebar (tidak berdiri) maka akan kelihatan pada pojok kanan atas ada gambar kotak berputus tanda fokus zoom untuk lihat peta silakan klik maka akan terbuka ke google maps. Silakan lihat, bisa zoom out dan zoom in. Turunan atau pemecahan surat tanah induk atas nama Alan D. yang pada peta digital dengan simbol "Lingkaran Hijau" dengan SKKT antara lain; 1. SKKT No.592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2.670 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan 2. SKKT No.592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan. Luas Total 2 (dua) persil tanah dari 2 (dua) surat tanah ini = 5.607. Maka lebih luas tanah milik Alan D. dibandingkan dengan luas tanah milik Zainal Abidin kendati Alan D. memiliki 2 persil sedangkan Zainal Abidin  memiliki 3 persil. Selain itu ada turunan atau pecahan surat tanah lainnya dengan dasar Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, antara lain; 1. SKKT No.592/46-V/RAH-AKT/06, luas 241 m² a/n.Fauzana. 2. SKKT No.592/47-V/lRAH-AKT/06, luas 242 m² a/n. Murdjani. 3. SKKT No.592/49-V/RAH-AKT/06, Iuas 243 m² a/n. Mila Rahmini. 4. SKKT No.592/50-V/RAH-AKT/06, luas 240 m² a/n. Dibiyono. 5. SKKT No.592/51-V/RAH-AKT/06, luas 239 m² a/n. Husni Taufik. 6. SKKT No.592/52-V/RAH-AKT/06, luas 238 m² a/n. Irwan Ariyadi. Selain bidang-bidang ini, ada lagi beberapa bidang yang dijadikan fasilitas umum untuk akses jalan, bidang pertama fasilitas jalan utama terdapat pada bagian tengah dari tanah induk seluas 1.947,25 m², dan bidang kedua fasilitas jalan yang terdapat pada bagian sebelah utara dari tanah Zainal Abidin yang berbatasan dengan tanah milik Kaderi seluas 477 m², dan bidang ketiga fasilitas jalan yang terdapat dibagian belakang atau sebelah timur yang berbatasan dengan tanah kosong seluas 236 m². Jadi total fasilitas jalan berjumlah 2.660,25 m². Maka bila ditotalkan sebanyak 11 persil SKKT turunan/pemecahan dari surat tanah induknya adalah 11.227,75 m² ditambah dengan jumlah fasilitas jalan 2.660,25 m² maka totalnya adalah 13.888 m² sesuai dengan luas tanah asal dari surat induknya Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan. Mengenai batas-batas dari Surat Induk tersebut adalah di sebelah bagian Utara kepemilikan dari tanah milik Kaderi, sebelah Timur adalah tanah kosong, sebelah Selatan adalah rumah-rumah warga Komplek Kelapa Gading (Bukan perumahan milik Ketua Rt. 23 H. Aep Ruhya), karena kepemilikan rumah-rumah di Komplek Kelapa Gading tersebut sesuai urutan kavling dari pertama sampai ujung sebagai batas tanah Surat 626/tahun 1981, antara lain; 1. Muhammad Hatta Umar, 2. H. Hamdani, 3. Dibiyo, 4. H. Sugiannor, 5. Laswandi, 6. Fitrianoor, 7. Jumadi, 8. Tidak diketahui, 9. Madi, 10. Tidak diketahui, 11. Sepgarnor,  12.  H. Aep Ruhya, 13. Tidak diketahui, 14. Agus Supadmo,15. M. Hadran, 16 Alex, 17. Tidak diketahui, 18. Kusasi, 19. Dra. Etty Fariani, 20. Nuriansyah, 21. Siti Bulkis

Haji Aep Ruhya selaku Ketua  RT 23 Komplek Kelapa Gading Kelurahan Antasan Kecil Timur hanya boleh menandatangani perbatasan sebelah Barat karena merupakan Kawasan Hijau sebuah Sungai yang bernama Sungai Awang. Selain peta digital kepemilikan tanah Zainal Abidin, ditunjukkan peta digital atas wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang berbatasan dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai (S.Miai). Wilayah Rt. 23 benar berada di wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang mana kedudukan letak lokasi tanah 626/Tahun 1981 pada peta digital dijelaskan pada Simbol "Bintang Merah" dengan arsir warna Abu-Abu. Sejak dahulu saat pertama surat 626/Tahun 1981 dibuat adalah merupakan lingkungan Rt. 15 kemudian berubah menjadi Rt. 24 dan sekarang menjadi Rt.23 -- tanah ini lokasinya memang berada di Kelurahan AKT. Tidak pernah ada pemekaran atau pembagian wilayah Pemerintah Kelurahan AKT dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai karena tidak ada Perda yang memutuskan hal tersebut dan masyarakat juga tidak ada mengalami perubahan dalam hal urusan pemerintahan terkait halnya seperti data kependudukan, kepemilikan tanah dan bangunan dan sebagainya. 



Kamis, 10 Juni 2021

Tanah Suwito dari Pemilik Asal Wagiyem di Gg. Purnama Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru

 

Suwito berdiri di batas tanah tanda tanamannya pohon Kelapa. 

Data tanah Suwito dengan sejarah perolehan hak sebagai berikut: 

Bahwa tanah kepemilikan Suwito dengan Panjang 51 meter dan lebar  17 meter, dengan batas-batas sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem  No.128.B/AGR/I-2/III/1989 yakni;

sebelah Utara 51 meter berbatasan dengan Drs. Asyikin;

sebelah Selatan 51 meter berbatasan dengan Untung;

sebelah Timur 17 meter berbatasan dengan G. Purnama;

sebelah Barat 17 meter berbatasan dengan Suyoto;

Waypoint koordinat sebagai berikut: 

TIMUR LAUT UTM  248315,6400 9621780,9500

Geographic coordinates

3.418995S 114.734746E

Latitude (DD)

-3.4189949097054826

Longitude (DD)

114.73474552891771

Latitude, Longitude (DD)

-3.4189949097054826, 114.73474552891771

 

TENGGARA UTM 248264,6004 9621807,9573

Geographic coordinates

3.419149S 114.734754E

Latitude (DD)

-3.4191486088809087

Longitude (DD)

114.73475416373077

Latitude, Longitude (DD)

-3.4191486088809087, 114.73475416373077

 

BARAT LAUT UTM 248265,6378 9621790,9890

Geographic coordinates

3.418903S 114.734296E

Latitude (DD)

-3.4189034446023223

Longitude (DD)

114.73429596212235

Latitude, Longitude (DD)

-3.4189034446023223, 114.73429596212235

 

BARAT DAYA UTM 248265,6378 9621790,9890

Geographic coordinates

3.419057S 114.734305E

Latitude (DD)

-3.4190571437336787

Longitude (DD)

114.73430459686985

Latitude, Longitude (DD)

-3.4190571437336787, 114.73430459686985


Silakan download Peta Digital Tanah Suwito. Bila filenya sudah berhasil didownload buka dengan aplikasi google earth. Nanti akan muncul peta digital seperti di bawah gambar di bawah ini: 



Saat SKT tersebut dibuat pada tanggal 29 Maret 1989 beralamat di Jl. Pelita III Rt. 13 Rw. V G. Purnama Kelurahan  Landasan Ulin Tengah. Saat ini karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Landasan Ulin Utara. Yang mana alamat lengkap sekarang adalah Jl. Pelita III  G. Purnama Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara 

Bahwa tanah milik Suwito di dapat dengan cara pembelian dari Darso dengan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal  20 Juli 2013. Sedangkan Darso mendapatkan dengan cara pembelian dari Wagiyem (Giyem) sekitar tahun 1995. Sejarah awal kepemilikan Wagiyem (Giyem) adalah dari tanah garapan yang merupakan Tanah Negara sejak tahun 1980 mulai digarap oleh Wagiyem (Giyem). Saat itu masyarakat setempat bergotong-royong membuat jalan, sehingga siapa yang ikut gotong-royong maka mendapatkan hak untuk menggarap tanah dengan ukuran tertentu. Setelah digarap dan dibayar PBB nya sejak tahun 1986 dan sampai tahun 1989 kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem dengan No.128.B/AGR/I-2/III/1989 yang dilegalisasi oleh Pjs. Lurah Landasan Ulin Tengah Drs. Asyikin. IBNip. 010 128 843 pada tanggal  29 Maret 1989 yang diketahui pula oleh Ketua Rt. 13 Saudara Sutejo dan diketahui oleh Ketua RW. V Saudara Itas. Saksi perbatasan tanah yang turut mengetahui adalah Untung dan Suyoto yang tanahnya berada di sebelah Barat dan Selatan sesuai dengan SKT tersebut.

Bahwa sebelum Suwito membeli tanah tersebut ditunjukkan oleh Darso batas-batas tanahnya berupa patok ulin ukuran 5x10 cm  panjang 1 meter yang ditancap dibagian batas tanah muka dan batas tanah belakang. Waktu itu Suwito melihat tanah kosong, kemudian setelah membayar uang pembelian tanah tersebut, Suwito langsung menggarap tanah tersebut sampai tahun 2018. 

Bahwa penggarapan dilakukan Suwito sampai pada sekitar bulan Mei 2018 karena ada klaim dari Brigadir Polisi Budiyanto yang dibantu oleh  Ketua Rw. 03 Ahmad Medani. Brigadir Polisi Budiyanto waktu itu langsung menggarap tanah SuwitoYang mereka gunakan padahal alas hak Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak yang letak tanahnya berada di Jl. Makmur Rt. 14 berbeda dengan letak tanah yang ada pada surat tanah milik Pengadu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Wagiyem No.128.B/AGR/I-2/II/1989.

Bahwa suatu hari pada bulan Mei tahun 2018 saat Suwito mau ke kebun pagi sekitar jam 08:00 Wita ternyata tanah Suwito sudah ditanami jagung dan Suwito heran tidak tahu siapa yang menanamnya saat itu. Dan Suwito kaget semua tanaman Suwito berupa keladi hilang yang mana jumlahnya apabila dijual senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pupuk yang sudah Suwito hamburkan di tanah yang sudah digarap yang mana nilai pupuk tersebut 50 karung dengan harga Rp 850.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Dan ternyata yang mengebuni adalah orang suruhan Brigadir Polisi Budiyanto  yang bernama Suyoto. Mereka mengebuni sampai sekarang. Tanaman Suwito yang masih ada di sana adalah 2 (dua) buah pohon kelapa gading berada di sebelah Timur yang sampai saat ini sudah berumur 5 tahun.

Bahwa saat ini di atas tanah Pengadu telah dipasangi patok batas tanah oleh Brigadir Polisi Budiyanto  berupa beton  dengan bertulis Namanya BrigPol Budiyanto.

Bahwa sebelum peristiwa penyerobot tanah ini, suatu hari ada seorang calon pembeli tanah datang bersama Suwito dan Ketua Rt. 5 Abdullah pada sekitar bulan April 2018 ke tempat Ketua RW. 03 Ahmad Medani . Dan Brigadir Polisi Budiyanto  sudah ada di tempat Ketua RW 03 Ahmad Medani. Di depan semua orang yang datang ditunjukkan oleh Ketua RW 03 Ahmad Medani selembar surat tanah berupa foto copy yang belakangan pada sekitar pertengahan maret 2021 Pengadu ketahui adalah Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak. Yang foto copy-nya Pengadu dapatkan dari seorang warga RT. 05 bernama Iriansyah alias Heru yang rumahnya berdekatan dengan tanah milik Suwito.

Bahwa Perbuatan Brigadir Polisi Budiyanto  telah merugikan Suwito karena menjual tanah Suwito bagian belakang atau sebelah Barat dengan ukuran 10x17 meter, menghilangkan patok tanah milik Suwito  berupa ulin ukuran  5x10 cm panjang 1 meter sebanyak 2 buah, kemudian mematok tanah Suwito dengan patok Beton bertuliskan namanya, BrigPol Budiyanto. Padahal alas hak surat yang digunakannya berupa Surat Keterangan Lurah (SKL) No. 05/AGR/I-2/Klut/II/1988 kepemilikan atas nama H. Hamsunie Razak yang letak lokasinya berada di Jalan Makmur Rt. 14 dengan dibantu oleh Ketua RW. 03  Ahmad Medani yang mengatakan “di tanah sampean ada surat yang lebih tua”. Karena Suwito tidak mengerti dengan seenaknya saja dibodohi oleh mereka. Karena Brigadir Polisi Budiyanto adalah aparat sehingga membuat Suwito takut dengan cara kesewenangannya menguasai tanah milik Suwito,  maka di lapangan Suwito tidak berani menggarap lagi untuk berkebun. Kemudian suatu hari ada beberapa saran dan masukan dari kawan agar hal tersebut dilaporkan kepada yang berwajib, maka Suwito terima saran tersebut. Selanjutnya akan mengambil sikap dan tindakan.

Baca juga peta tanah sengketa di Rt. 06 Rw. 03 Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang. Download peta di sini