Selasa, 10 Juni 2025

PENJELASAN TANAH ALMARHUM HAJJAH DIANG



Tanah Almarhum Hajjah Diang dengan legalitas Surat Tanah Surat Keterangan Nomor: 20/II-c/TPR/1991 Tahun 1991, kerena pembangunan jalan umum oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang bernama Jalan By Pass Lingkar Dalam Seletan sehingga terpotong atau terbagi 2 (dua) bagian diantara jalan tersebut, menjadikan persil tersebut 1 (satu) bagian berada di sebelah Utara dengan luas 720,5051 m.² dari jalan tersebut dan 1 (satu) bagian lainnya berada di sebelah Selatan dengan luas 5734,3478 m.² dari jalan tersebut. Sebelum dipotong jalan luasnya adalah 6.947,958 m.². Kondisi sekarang luasnya berkurang karena dijadikan jalan seluas 493,1051 m.². Sehingga luas bersih adalah sebelah Utara 720,5051m.² ( + ) sebelah Selatan 5734,3478 m.² = 6.454,8529 m.².



Foto Ketika Zainal Abidin menentukan koordinat untuk Pemetaan Digital 
Tanah Almarhum Hajjah Diang di Bagian Batas Ujung Sebelah Utara
 pada tangal 17 Desember 2023





Foto Zakaria salah satu Ahliwaris Almarhum Hajjah Diang







 


Senin, 12 Mei 2025

Sengketa Perdata Wanprestasi Pembangunan Toko di Jalan G. Obos XIV Palangka Raya

Haji Samsudin adalah warga Palangkaraya yang telah mendirikan bangunan 4 (empat) buah toko yang berada di Jalan George Obos XIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik No. 14957 Tahun 2016.
Haji Samsudin bekerjasama dengan seorang warga dari Kota Banjarmasin yang memiliki tanah yang menjadi lahan untuk dibangunan toko itu, kini oleh pemilik lahan dengan legalitas SHM 14957 Tahun 2016 atas nama Harryadi Limantara, sedang bersengketa dengan adanya Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Harryadi Limantara selaku Penggugat dan Haji Samsudin selaku Tergugat.
Gugatan Wanprestasi yang dimajukan oleh Harryadi Limantara di Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah register NO. 16/Pdt.G/2025/PN.Plk pada Tanggal 22 Januari 2025 dengan alasan karena Haji Samsudin telah melakukan wanprestasi karena telah menelantarkan bangunan toko yang dibangunnya sesuai dengan Perjanjian Akta Notaris No. 22 Tanggal 21 Oktober 2019 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Toko pada Kantor Notaris Irwan Junaidi, SH. di Palangka Raya. Tapi setelah dilihat fakta di lapangan ternyata bangunan toko yang dijanjikan oleh Haji Samsudin selaku Tergugat kepada Harryadi Limantara selaku Penggugat ternyata toko yang diperjanjikan susuai dalam Akta di Notaris berjumlah 1,5 bagian toko yang banyaknya seluruhnya adalah 4 buah sejak bulan April lalu sudah selesai 100% (seratus persen). Berikut adalah foto 2 (dua) buah toko yang sudah selesai 100% (seratus persen).
Tentu dengan fakta di lapangan yang nampak ini maka jelas Haji Samsudin selaku Tergugat sudah memenuhi kewajiban dalam perikatan sesuai dengan tertuang dalam Akta Notaris No. 22 Tanggal 21 Oktober 2019 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Toko pada Kantor Notaris Irwan Junaidi, SH. di Palangka Raya. Sehingga tidak ada perbuatan wanprestasi seperti yang disebutkan Harryadi Limantara selaku Penggugat dalam Gugatannya.

Minggu, 23 Juni 2024

Tanggapan Samansyah Atas Bukti P.4 Yang Diajukan Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm

Bahwa dalam Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm, Penggugat Hajjah Elin Herlina S.H. mengajukan Bukti P.4 yakni berupa bukti surat Fotocopy Sporadik No. 135/SK-II-KU/X/1999 tertanggal 1 Oktober 1999 yang menerangkan bahwa batas sebelah utara obyek sengketa tercatat atas nama Samansyah Bin Durin yang telah dibeli oleh Hj. Elin Herlina, S.H. tertanggal 30 mei 2019. Bahwa Tergugat I Sayyid R. Zaini Safa Al Idrisi mengkonfirmasi langsung kepada Samansyah di kediamannya untuk meminta penjelesan dan meminta pernyataan tertulis Samansyah dan mengajak Samansyah ke lokasi Objek Sengketa Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm yang berada di jalan Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kuin Utara Banjarmasin. Kemudian membuat video yang diupload di Youtube dengan link https://bit.ly/3RFgKgM dengan judul video; “Bukti P.4 yg Diajukan Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm., Samansyah Menanggapi…” Berikut adalah foto Surat Pernyataan Samansyah menanggapi Bukti P.4 dari Penggugat Hajjah Elin Herlina S.H., di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm.
Bahwa Bukti P.4 tersebut bukan berbatasan dengan tanah sengketa tapi berada jauh sekitar 200 meter dari objek sengketa karena berada di Komplek Raudul Permai (yang termasuk Kelurahan Alalak Utara), sedangkan objek sengketa Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm. berada di Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kelurahan Kuin Utara Kota Banjarmasin. Berikut adalah isi Surat Pernyataan Samansyah yang dibuat pada tanggal 15 Juni 2024. SURAT PERNYATAAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Samansyah Nik : 6371040604600006 Tempat tanggal lahir : Banjarmasinm 06 April 1960 Alamat : Jl. Alalak Utara Rt. 12 Rw. 01 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Dengan adanya bukti yang disampaikan oleh Hj. Elin Herlina selaku Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. & Rekan, yaitu Bukti dengan Kode P.5 yaitu Fotocopy Kwitansi Pembelian Sebidang Tanah ukuran panjang 10 meter x lebar 4 meter pada tanggal 27 April 2014 senilai Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang dijelaskan dalam bukti tersebut letak tanah di sebelah utara objek sengketa Jl. Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kuin Utara Banjarmasin. Bahwa dapat Saya terangkan dalam Surat Pernyataan ini; 1. Tandatangan atas nama Saya; Samansyah pada Kwitansi tangal 27 April 2014 di maksud pada Bukti P.5 tersebut adalah dipalsukan seseorang yang tidak bertanggungjawab. Karena Saya tidak pernah menandatangani kwitansitersebut. 2. Tanah yang diterangkan pada Bukti P.5 kwitansi tanggal 27 April 2014 tersebut yang terhubung dengan Bukti P.4 Fotocopy Sporadik No. 135/SK-II-KU/X/1999 tanggal 1 Oktober 1999 letak tanahnya tidak berada di objek sengketa Jl. Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kelurahan Kuin Utara Banjarmasin, namun berada di Komplek Raudatul Permai termasuk wilayah Kelurahan Alalak Utara. 3. Saya tidak pernah menjual tanah baik kepada Firmansyah maupun kepada Hj. Elin Herlina. Demikian Surat Pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya. Banjarmasin, 15 Juni 2024 Yang membuat Pernyataan, Samansyah

Rabu, 18 Oktober 2023

Objek Sengketa Perkara No 93 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Objek Sengketa Perkara No 93 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Banjarmasin yakni SHM Induk No. 161 Tahun 1993 luas 900 m² (sembilan ratus meter persegi)= (Bukti P.1) yang kemudiannya dibuat pemecamahan menjadi 5 (lima) Persil, antara lain; 1. SHM 06192 = (Bukti P.1.c) = Luas = 239 m² (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi); 2. SHM 06190 = (Bukti P.1.a) = Luas = 160 m² (seratus enam puluh meter persegi); 3. SHM 06191 = (Bukti P.1.b) = Luas = 160 m² (seratus enam puluh meter persegi); 4. SHM 06193 = (Bukti P.1.d) = Luas = 160 m² (seratus enam puluh meter persegi); 5. SHM 06194 = (Bukti P.1.e) = Luas = 180 m² (seratus delapan puluh meter persegi); Lokasi berada di Jl. Simpang Gusti VI Rt. 31 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara.

PERISTIWA DALAM FOTO SEBELUM DAN SESUDAH SHM 161 DIKELOLA

Aplikasi Google Earth memiliki kelebihan dari flatform HTML googlemaps, salah satu kelebihannya dari aplikasi Google Earth yang secara daring dapat memperlihatkan citra satelah dalam kurun waktu saat ini dan uniknya dapat digeser time line ke masa lampau. 3 (tiga) foto peta adalah hasil screen shot pada google earth. Maka 3 (tiga) buah peta di bawah merupakan contoh yang dimaksud tersebut,

Berikut foto Ke-1 (pertama);

CITRA SATELIT JULI 2014 SEBELUM TANAH SHM 161 DIKELOLA (Time line pada pojok kiri atas pada foto).

Kemudian lihat lagi foto ke-2 (kedua);

CITRA SATELIT FEBRUARI 2018 KETIKA TANAH SHM 161 DIKELOLA (Time line pada pojok kiri atas pada foto).

Kemudian lihat lagi foto ke-3 (ketiga);

CITRA SATELIT NOVEMBER 2023 (Time line pada pojok kiri atas pada foto).

FOTO-FOTO PERISTIWA LOKASI PADA SHM 161

FOTO 1

FOTO 2

FOTO 3

FOTO 4

FOTO 5

FOTO 6

FOTO 3 sampai dengan FOTO 6 pada Foto Peta di bawah dijelaskan Foto berada di lokasi; Foto K.T.1 - K.T.2 - K.T.3 - K.T.4 - K.T.5 - K.T.6.

Senin, 03 Juli 2023

PETA DIGITAL AREA TANAH KEPEMILIKAN HAJI RIDUAN DI JALAN BY PASS BANDARA INTERNATIONAL SYAMSUDIN NOOR BANJARBARU

 Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh.



Alhamdulillah, sudah diselesaikan pembuatan Peta Digital Area Tanah Kepemilikan  Haji Riduan yang terletak di Jalan By Pass Bandara International Syamsudin Noor (bagian depan = Barat) dan Jalan Tambak Taraf/Handil VI (bagian belakang = Timur) Lingkungan RT 40 RW. 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan. Pembuatan Peta Digital ini karena adanya sengketa tanah, yang pada suatu hari di bulan Desember 2022 pemilik tanah yang bernama Haji Riduan melalui seorang perantara meminta kepada Zainal Abidin yang memiliki kemampuan dibidang Teknologi Informasi untuk membuat Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan.  

 

Selanjutanya akan diterangkan hal-hal sehubungan dengan pembuatan Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan.

 

 

I.              Difinisi

 

1.    Teknologi Informasi.

Pada bagian pembukaan artikel ini menyebutkan istilah “Teknologi Informasi”. Difinisi istilah tersebut adalah; Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan perangkat genggam modern (misalnya ponsel). Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI). ". Beberapa bidang modern yang muncul dari teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatikakomputasi awan, sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain. (Vide: https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi)

 

2.    Difinisi Peta Digital.

Pemetaan digital (juga disebut kartografi digital) adalah proses dimana suatu kumpulan data dikompilasi dan diformat menjadi gambar digital. Fungsi utama dari teknologi ini adalah untuk menghasilkan peta yang memberikan representasi akurat dari daerah tertentu, merinci jalan utama dan tempat menarik lainnya. Teknologi ini juga memungkinkan untuk perhitungan jarak dari satu tempat ke tempat lain.

Meskipun pemetaan digital dapat ditemukan dalam berbagai aplikasi komputer, seperti Google Earth, penggunaan utama dari peta ini adalah dengan Global Positioning System, atau jaringan satelit GPS, yang digunakan dalam sistem navigasi otomotif standar. (Vide: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemetaan_digital ).

 

II.            Siapa yang membuat Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan?

Seseorang yang diminta Haji Riduan untuk membuat Peta Digital Area Tanah miliknya adalah Zainal Abidin seorang yang menguasai Teknologi Informasi dibidang pembuatan Peta Digital. Pengalaman Zainal Abidin dalam pemetaan yang pernah dilakukannya antara lain; Tahun 2010 melakukan survei dan pemetaan tanah warga Dayak Paser bernama Haji Sarni yang overlapping dengan area tambang milik Perusahaan Multi Nasional Kideco Jaya Agung yang hendak di land clearing. Peralatan kerja yang digunakan ketika itu Garmin GPSMAP 64s dengan software bawaan produk tersebut. Zainal Abidin pernah juga membantu proyek milik pemerintah untuk survei dan pemetaan pembuatan jalan By Pass Bandara Syamsudin Noor dari Jalan Gubernur Syarkawi tersambung ke jalan Golf yang kemudian tersambung ke Bandara International Syamsudin Noor. Ketika itu menggunakan peralatan Garmin GPSMAP 64s dengan didukung software bawaan Garmin dan software Autocad Land Desktop 2010. Dan survei dan pemetaan jalan dari Marabahan – Margasari – Buas-buas – Negara. Dengan menggunakan peralatan dan software yang sama.

Ketika tahun 2015 semakin berkembang perangkat Teknologi Informasi dan jaringan internet serta pengayaan software dan tersedianya layanan Google Maps dan                    Google Earth dengan fitur-fitur yang terus update, maka mempermudah pekerjaan pembuatan Peta Digital. Yang awalnya koordinat wajib diambil langsung di lapangan sekarang dapat diambil tanpa ke lapangan cukup menganalisis topografi melalui computer dengan membuka Google Maps dan Google Earth. Maka seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut, Zainal Abidin membuat suatu inovasi untuk menyajikan kepada kliennya dengan Peta Digital dalam bentuk format file KMZ/KML (Vide: https://en.wikipedia.org/wiki/Keyhole_Markup_Language dan dan membuat versi html agar dapat ditinjau dengan aplikasi google maps secara online sesuai dengan kebutuhan klien yang memesan pekerjaan tersebut.  Sehingga sekarang sudah banyak Peta Digital yang dibuat Zainal Abidin baik permintaan untuk Perusahaan atau Perorangan. Untuk Perusahaan yang pernah menggunakan jasa Zainal Abidin adalah PT. Tiga Pilar Rautama dan PT. Ananda Surya untuk membuat site plan perumahan. Sedangkan untuk permintaan dari perorangan biasa adalah order yang terkait dengan tanah sengketa.

Berikut adalah profile Zainal Abidin dapat dilihat dari link YouTube miliknya @zainalpatmaraga, https://www.youtube.com/channel/UCIoWcE_OnFhyQQah-IyAXvg

Dan videonya; https://youtu.be/gnoK6Ik-bGY .

 

III.        Penerapan Metodelogi Untuk Membuat Peta Digital Area Tanah Kepemilikan            Haji Riduan.

 

Penerapan Metodelogi untuk membuat Peta Digital Area Tanah Kepemilikan             Haji Riduan dengan terlebih dahulu melakukan analisis area tanah dimaksud pemilik dan topografi disekitarnya melalui situs resmi milik ATR/BPN yakni https://bhumi.atrbpn.go.id/ dan Google Maps menggunakan perangkat computer, Ipad dan Smartphone. Dan dilakukan pula pencocokan tanda batas tanah di lapangan dan sekaligus pengambilan titik koordinat menggunakan GPS Android. Tindakan ini bertujuan untuk mengambil titik koordinat dengan akurasi maksimal. Kemudian dari akurasi tinggi data-data koordinat dikelola dalam software di Microsoft Exel sehingga format koordinat Lat-Long dengan bantuan converter koordinat online menjadi format koordinat UTM dan menjadi file untuk command di software Autocad 2022, hasilnya file dalam fotmat dwg di export  menggunakan software Globalmapper sehingga menjadi file KMZ/KML yang sudah selesai bisa dibuka di Google Earth dan siap dijadikan file html untuk ditayangkan online di Google Maps.

  

IV. Dasar-Dasar Pembuatan Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan dibuat?

1.      Adanya Surat Tanah Fisik Asli Surat Keterangan No. 109/LU/HM/I/3 78 Tahun 1978 atas nama Haji Riduan yang diperlihatkan oleh pemilik tanah Haji Riduan kepada                Zainal Abidin.

2.      Adanya penunjukkan batas-batas tanah oleh pemilik tanah Haji Riduan ketika                     Zainal Abidin langsung berada di Lapangan bersama Haji Riduan.

3.      Adanya patok batas dan tanda garapan saksi perbatasan tanah milik Haji Riduan yang berada di sebelah Barat dan Timur, sedangkan Utara dan Selatan adalah jalan umum.

4.      Pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Zainal Abidin di patok batas-batas tanah Haji Riduan langsung di lapangan menggunakan GPS android dan pencocokan citra satelit pada Google Maps dan software Google Earth baik saat berada di lapangan menggunakan Ipad, dan Smartphone, dan analisis menggunakan perangkat personal komputer yang terkoneksi jaringan internet untuk pengolahan data-data lapangan ke dalam sofware Pemetaan Digital.

5.      Analisis Peta Nomor Induk Bidang (NIB) milik ATR-BPB yakni https://bhumi.atrbpn.go.id/  yang tampil di atas tanah milik Haji Riduan dan sekitar batas-batas tanah Haji riduan. Menunjukkan adanya overlapping NIB dari ATR-BPN dan Tanah Kepemilikan Haji Riduan.

6.      Mengelola dan membuat data-data untuk dijadikan Peta Digital menggukana Software Autocad 2022, beberapa converter online koordinat yakni; https://www.latlong.net/ dan https://awsm-tools.com/  menggunakan software Global Mapper, menggunakan software Microsoft Exel, dan menggunakan software Google Earth versi Dekstop, menggunakan software Google Chrome untuk membuka Google Maps, serta membuka beberapa website converter koordinat.

 

V.           Koordinat-Koordinat Pemetaan Digital untuk Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan.

 

Maka hasil Pemetaan Digital yakni Peta Digital Area Tanah Kepemilikan Haji Riduan dapat dibuka di link ini: https://bit.ly/446yDcB

 Sedangkan screen shot dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



 

 

 

Jumat, 01 Oktober 2021

Perbuatan Pidana Penyerobotan Tanah Dengan Surat Palsu di Kurnia Ujung Landasan Ulin Utara

Assalam,
Wilayah di Kalimantan Selatan yang banyak sengketa tanah banyak terjadi di Kota Banjarbaru. Salah satu sengketa tanah yang saat ini terdapat di Kelurahan Landasan Ulin Utara di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru adalah perkara perdata yang saat ini mulai berjalan persidangannya dibawah register No. 52/Pdt.Bth/2021/PN.Bjb dengan pihak Pelawan adalah Haji Rawansyah selaku pemilik tanah yang berada di Rt. 06 Rw 03 jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang secara detil peta digitalnya seperti di bawah ini. Dari Peta Digital tanah milik Haji Rawansyah dapat dilihat garis keliling dari Utara-Timur-Selatan-Barat dengan volume seluas kurang lebih 8 hektar. Dalam luas tanah tersebut ada penyerobotan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Koptu Badaruddin dan seorang anggota Polri Brigpol Budiyanto serta bersama-sama dengan masyarakat sipil yang juga melibatkan unsur perangkat RT-RW serta perangkat Kelurahan Landasan Ulin Utara. Selain adanya Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Haji Rawansyah selaku principal, juga ada laporan polisi atas beberapa pasal antara lain; perbuatan Penggunaan Surat Palsu Pasal 266 KUHPidana, Pasal 389 KUHPidana dan Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHPidana. Sebagaimana isi pasal-pasal pidana tersebut antara lain; Pasal 266 sebagai berikut (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Pasal 389 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan“. Pasal 385 KUHP, ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Yang menjadi dasar Haji Rawansyahan adalah, penggunaan surat palsu untuk menyerobot tanah milik orang lain Pengrusakan patok, pagar kawat berduri dan penyerobotan tanah. Surat palsu yang dimaksud adalah tandatangan Supiannor BA - Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772 sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang DIPALSUKAN. Sedangkan surat yang dipalsukan yang digunakan mereka adalah; Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki, yang mana sudah diuji di Laboratorium Kriminalistik dengan hasil non identic, (artinya tandatangan tidak sama = palsu). Selain itu beberapa bukti Surat Palsu lainnya yang akan diuji Laboratorium Kriminalistik antara yang merupakan satu produk dengan Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. yakni yang turut disita sekitar bulan Oktober 2020 oleh Datasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin dari Ahmad Mawardi S.KOM, Nip. 198110202010011015 selaku PEJABAT LURAH pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara yang merupakan Terlapor pula pada Surat Laporan berbeda adalah, antara lain; 1. Surat Keterangan Tanah No. 52/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Sutejo (Almarhum). = (Sudah diadakan Perdamaian dengan Pengguna Surat Sdr. Tri Wahyudi). 2. Surat Keterangan Tanah No. 58/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 25 Januari 1995 an. Sutejo (Almarhum). = (Sudah diadakan Perdamaian dengan Pengguna Surat Sdr. Tri Wahyudi). 3. Surat Keterangan Tanah 226/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Sutejo (Almarhum). 4. Surat Keterangan Tanah 165/AGR/I-2/KLTU/XII/1992 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Suyatno. 5. Surat Keterangan Tanah 173/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Sukanto. 6. Surat Keterangan Tanah 225/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Wadi. 7. Surat Keterangan Tanah 220/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Siti Imroatun. Yang kesemuanya Surat Keterangan Tanah aquo telah mencatut nama jabatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772 atas nama Supiannor BA, sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah, priode jabatan 1 Juli 1989 sampai dengan 10 Februari 1995 (sebelum pemekaran menjadi Kelurahan Landasan Ulin Utara). Dan selain mencatut nama dan NIP Supiannor BA, pada beberapa Surat Tanah tersebut juga terdapat tandatangan Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang DIPALSUKAN. Haji Rawansyah adalah warga negara Republik Indonesia, Pengembang Perumahan, pemilik usaha berbadan hukum PT. Citra Jaya Borneo yang mengembangkan real estate di wilayah jalan Kurnia Ujung Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru Kota Banjarbaru yang sudah membangun dan melaksanakan akad kurang sebanyak 100 unit rumah. Legal standing yang dimiliki dapat dibaca dalam Surat Gugatan yang sudah diregister dengan Perkara No; 52/Pdt.Bth/2021/PN.Bjb yang link nya dapat di download di sini. Adapun beberapa Surat Tanah yang Haji Rawansyah maksud terdapat nama jabatan Supiannor BA dan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010128772, sebagai Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah telah dicatut orang yang tidak bertanggungjawab. Dan selain mencatut nama dan NIP Supiannor BA, pada beberapa Surat Tanah tersebut juga terdapat tandatangan Supiannor BA yang DIPALSUKAN, adalah sebanyak 8 (delapan) buah seperti tersebut di atas yang sudah dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dengan NO. LB.: 10701/DTF/2020 pada 10 Desember 2020 pada tanggal 10 Desember 2020 yang mana hasil forensik ini karena atas Surat Permintaan dari Komandan Datasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan Nomor: R/518/XI/2020, tanggal 23 November 2020. Dari bukti-bukti tersebut ini berhubungan dengan nama, stempel, dan tandatangan Supiannor BA, dapat Haji Rawansyah jelaskan semuanya bukan hasil dari Surat Tanah Penerbitan dari Supiannor BA selaku Lurah Landasan Ulin Tengah, yang merupakan Produk Negara. Untuk membantah bukti-bukti tersebut Mantan Lurah Landasan Ulin Tengah, Supiannor BA sudah memberikan pernyataan tertulis di hadapan notaris dengan Legasasi No. 29.660/L/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 di Notaris Noor Hasanah SH dan langsung memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan pada penyidik Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin sekitar bulan antara bulan September dan Oktober 2021. Keadaan sebenarnya Nama dan Nip Supiannor BA telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Tandatangan yang terbubuhkan pada Surat-Surat Tanah tersebut diduga merupakan tandatangan Supiannor BA yang telah DIPALSUKAN. Sehingga Surat-Surat Tanah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dalam berbagai keperluan kepengurusan Administratif Pemerintahan maupun dalam kepentingan dan kedudukan hukum sebagai data-data otentik yang sah. Karena Haji Rawansyah tidak mengakui hakikat kebenarannya, bahwa karena merupakan Surat Tanah yang tandatangan Supiannor BA selaku Pejabat Lurah yang DIPALSUKAN. Maka jelas sekali pembuatannya dan penggunaannya bertujuan untuk menguasai tanah hak milik orang lain yakni milik Haji Rawansyah dengan cara melawan hukum. Tentu merupakan perbuatan Tindak Pidana yang sudah semestinya dilakukan penyidikan terhadap Para Terlapor. Dapat pula Haji Rawansyah jelaskan ada kekeliruan lain dari Surat-Surat Tanah tersebut, antara lain; sebagian ada yang ditempelkan Leges dan ada yang tidak ditempelkan Leges. Beberapa Surat yang ditempelkan Leges pada Surat-Surat Tanah tersebut diatas juga memiliki kejanggalan yang sangat keliru, karena Leges ditempel menindih stempel, yang mana semestinya Leges yang ditindas oleh cap stempel Kelurahan. Terkait dengan semua Surat-Surat Tanah tersebut di atas, sudah sangat jelas merugikan Haji Rawansyah karena mencatut nama dan memalsukan tandatangan Supiannor BA selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah yang berakibat menimbulkan kerugian yang dapat menghilangkan hak-hak kepemilikan orang lain yakni kepemilikan Haji Rawansyah. Selain dari itu Haji Rawansyah dapat memberikan informasi lagi beberapa Keterangan Tambahan yang terhubung dengan Keterangan ini berupa beberapa bukti, antara lain; 1. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Lurah Landasan Ulin Tengah Nomor 593.1/03/PEM tanggal 7 Februari 2018 pada poin 2 menyebutkan “Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/XII/1995 Tanggal 10 Juli 1995 yang terdaftar di buku Register adalah nama Sukoyo bukan atas nama Ali Maki” Letak Tanah atas nama Sukoyo terletak di Jalan Sukamaju dengan ukuran 50x80 meter. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan (Yunani), tertanggal 30 Oktober 2018, orang bernama Ali Maki dan beralamat di Jalan Kelayan A RT 24 (sekarang berubah menjadi RT 12) Kelurahan Kelayan luar Banjarmasin Selatan (seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I-2/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki) = orang bernama Ali Maki tidak ada atau tidak berdomisili di wilayah RT 24 = (nama fiktif). 3. Bahwa Tata Batas Tanah dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki yang di sebelah Utara berbatasan dengan Sutejo di sebelah Selatan berbatasan dengan Sutejo dan di sebelah Barat berbatasan dengan Parit, semua batas-batas yang disebutkan tidak sesuai dengan fakta tanah di lapangan yang sebenarnya sekelilinginya dari tanah aquo yang merupakan berbatasan dengan tanah milik Badan Hukum Perusahaan PT. Citra Jaya Borneo baik di sebelah Utara maupun sebelah Selatan. 4. Bahwa Saksi-Saksi Tata Batas Tanah dalam Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Ali Maki tersebut hanya ditandatangani oleh 1 (satu) orang bernama Sutejo yang merangkap menandatangani juga sebagai Ketua RT 13 pada saat itu. (Sekarang sudah almarhum). Bahwa ada beberapa perbuatan Para Terlapor terhadap objek tanah yang mereka maksudkan untuk alas hak yang dipalsukan yang mereka gunakan; mereka secara bersama-sama, secara sengaja, berencana, merekayasa, menerbitkan Surat Tanah yang cacat hukum administrasi karena dibuat dari alas hak Surat Tanah yang tandatangan Pejabat Lurah Supian BA yang dipalsukan. 5. Bahwa kronologi penerbitan Surat Tanah milik KOPRAL BADARUDDIN yang didasari dengan data Surat Palsu sebagai berikut; dimulai dari dasar Surat maka KOPRAL BADARUDDIN terlebih dahulu meminta ijin secara lisan kepada Ahmad Mawardi S.KOM, PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara untuk memohon membuat parit dengan cara membuat Surat Permohonan Izin Membuat Parit pada tanggal 21 Februari 2019 yang isinya menyatakan bahwa Bersangkuran KOPRAL BADARUDDIN sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari Ahmad Mawardi S.KOM, sehingga Surat Permohonan tersebut ditandatangani oleh Rasmidi (Ketua RT. 06), Ahmad Medani (Ketua RW. 03), yang kemudian diketahui oleh Yusally Sari Se selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Utara, mereka ini memberikan stempel agar semua administrasi memenuhi prosedur, yang kemudian pada 23 Februari 2019 dengan dasar KOPRAL BADARUDDIN menghibahkan tanah yang dalam dokumen tersebut turut ditandatangani oleh Rasmidi (Ketua RT. 06), Ahmad Medani (Ketua RW. 03). Dari dasar-dasar dokumen (Surat Palsu), yang dihasilkan dari Surat Palsu), maka berselang waktu 2 (dua) bulan kemudian dari KOPRAL BADARUDDIN memberikan hibah tanah untuk jalan, maka Ahmad Mawardi S.KOM), PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara memberikan legalisasi untuk surat tanah atas nama KOPRAL BADARUDDIN dengan Surat Tanah Sporadik No.593/020/SPPFBT/PEM/KEL.LAURA pada tanggal 23 April 2019. Maka dengan beberapa dokumen tersebut di atas, KOPTU BADARUDDIN berhasil memohon untuk pembuatan sertifikat, tetapi hanya sampai pada penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan peta situasi yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru 20 Mei 2019. Namun untuk penerbitan buku sertifikat dapat digagalkan Haji Rawansyah dengan pemberitahuan informasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru. 6. Bahwa ada peristiwa lain yang bisa diperbandingkan dengan Haji Rawansyahan/Pengaduan Haji Rawansyah yakni, ada pihak lain yang pernah menggunakan surat yang sama satu produk dengan surat-surat tersebut di atas yang digunakan oleh Para Terlapor adalah yang pernah dilakukan oleh Tri Wahyudi (seorang Anggota Polri di Polsek Gambut). Dengan menggunakan dua buah Surat Tanah, antara lain; a. Surat Keterangan Tanah No. 52/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 24 Januari 1995 atas nama Sutejo. b. Surat Keterangan Tanah No. 58/AGR/I-2/KLUT/I/1995 Tanggal 25 Januari 1995 atas nama Sutejo. Namun demikian pada tanggal 23 Agustus 2018 Tri Wahyudi telah menyerahkan kepada Pengayom Bayu Ajie SP. MM. Nip. 19750822200604 selaku Lurah Landasan Ulin Utara untuk Dibatalkan dengan Tanda X dan tulisan BATAL, karena kedua Surat Keterangan Tanah tersebut tidak terdaftar /teregister baik di Kelurahan Landasan Ulin Tengah (dahulu sebelum pemekaran), maupun Kelurahan Hasil Pemekaran (Kelurahan Landasan Ulin Utara). Terdapat 2 buah surat keterangan yang menjelaskan mengenai hal tersebut, yaikni; Surat Keteragan Nomor : 593.I/41/PEM. dan Surat Keterangan Nomor : 593.1/46/PEM. Serah Terima Surat Tanah Sproradik 2 (dua) lembar asli tersebut, sekaligus serah terima tanah perwatasannya dibuat dalam bentuk Berita Acara tertanggal 23 Agustus 2018. Surat Tanah aquo adalah merupakan produk yang sama dengan alas hak yang digunakan Para Terlapor untuk mengklaim tanah milik orang lain. Sama terdapat Nama dan Nip Supiannor BA selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Tengah telah dicatut dan tandatangannya diduga DIPALSUKAN. Serah Terima ini dilakukan oleh Tri Wahyudi diawali dari Laporan Polisi yang dibuat Haji Rawansyah di Reskrimum Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan dengan laporan dugaan Penggunaan Surat Palsu melanggar pasal 263 dan pasal 264 KUHP pada tahun 2017. Dalam proses penyelidikan laporan pidana tersebut Tri Wahyudi mendapatkan petunjuk dari penyidik, sehingga dengan kasadarannya sendiri minta perdamaian kepada Pihak Haji Rawansyah sehingga tercapailah kesepakan hingga dibuatkan Berita Acara Serah Terima Objek Surat Tanah yang dipalsukan yang kemudian ditandai dengan coret silang dan ditulis BATAL dengan maksud menghilangkan hakikat dari fungsi dan kegunaan surat tersebut sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah. Dan selanjutnya dilakukan peninjauan terhadap objek tanah sengketa untuk mengkonfirmasi kebenarannya atas kepemilikan tanah milik orang yang sebenarnya. 7. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 11 Maret 2019 melalui kuasa hukum pernah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ahmad Mawardi S.KOM , PNS dengan Nip.198110202010011015, selaku Pejabat Lurah pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara agar tidak membuat surat tanah kepada pihak lain karena atas dasar kepemilikan Haji Rawansyah dan sekaligus dengan Surat tersebut memberitahukan bahwa alas hak surat tanah yang dimiliki oleh Kopral Badaruddin merupakan surat palsu yakni Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 – Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. Tetapi Surat Haji Rawansyah sama sekali tidak diperhatikan oleh Ahmad Mawardi S.KOM. Malah Ahmad Mawardi S.KOM pada tanggal 24 April 2019 melegalisasi surat tanah milik Kopral Badaruddin dengan Surat Tanah Sporadik No. 593/020/SPPFBT/PEM/KEL.LAURA. 8. Bahwa secara tidak sengaja Ketua RT. 03 Rw. 06 yakni Rasmidi mengatakan kepada Haji Rawansyah pada saat berada di lokasi tanah Haji Rawansyah, masyarakat yang tinggal di sekitar tanah milik H. Rawansyah yang dicaplok Para Terlapor, bahwa Terlapor (Rusmanto alias Kawo) memimpin warga sekitar “orang-orang tertentu” untuk berkumpul di mesjid dalam urusan merundingkan tanah milik H. Thamrin Sadik untuk dibagi-bagi, tetapi sebagian warga tertentu yang hadir saat itu, ada yang tidak sependapat dengan gagasan Terlapor (Rusmanto alias Kawo) karena warga yang hadir sebagian mengetahui kepemilikan tanah H. Thamrin Sadik yang digarap sejak tahun 1976 dan mereka tidak berniat untuk memiliki secara tidak sah. 9. Bahwa Kopral Badaruddin pernah datang ke tanah Haji Rawansyah dengan 3 (tiga) buah mobil membawa beberapa orang satuan Anggota TNI dari Korem 101/Antasari dari Banjarmasin, bersama (Kapten Muhaimin) dan (Mayor Cecep Sumiarsa) untuk membantu dan terlibat langsung di lapagan melakukan perbuatan pengrusakan pagar kawat berduri dan patok beton (Batas Tanah) milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dan kemudian menghilangkannya, yang terjadi pada Jam 11:30 Hari Kamis, Tanggal 23 Agustus 2018, yang mereka lakukan secara bersama-sama oleh Kopral Badaruddin bersama para Anggota TNI lainnya. 10. Bahwa Kopral Badaruddin membuat permohonan Izin Pembuatan Parit dengan bukti Surat Permohonan Izin Pembuatan Parit tanggal 21 Februari 2019 yang diketahui dengan tandatangan dari (Rasmidi) selaku Ketua Rukun Tetangga (RT.) 06, (Akhmad Medani) selaku Ketua Rukun Warga (RW.) 03, dan (Yusally Sari Se) selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang menyatakan dalam surat izin tersebut telah disetujui oleh (Ahmad Mawardi S.KOM), Nip.198110202010011015 selaku Pejabat Lurah Landasan Ulin Utara. Dalam hal tersebut juga melibatan dari (Sudarsono) Pegawai Honorer, NRTK : 0678008, selaku Analis Pemantauan Pertanahan pada Kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang berperan mengembang fungsi dan tugas melakukan pengukuran tanah di lingkungan desa tersebut. 11. Bahwa Kopral Badaruddin telah menghibahkan tanah milik orang lain yakni tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan bukti Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum tanggal 23 Februari 2019 yang melibatkan (Rasmidi) selaku Ketua Rukun Tetangga (RT.) 06 dan (Akhmad Medani) selaku Ketua Rukun Warga (RW.) 03 sebagai pihak yang mengetahui untuk bermaksud melegalkan perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Kopral Badaruddin. Padahal saat itu Kopral Badaruddin belum memiliki tanah, karena alas hak yang digunakan untuk dihibahkan adalah Surat Keterangan Tanah No. 54/AGR/I-2/KLUT/I/1995 - Tanggal 24 Januari 1995 an. Ali Maki. - nama orang lain - (bukan nama Kopral Badaruddin sendiri), itupun surat tanah yang dipalsukan. 12. Bahwa pada jam 20:30 Wita hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2017 Terlapor Kopral Badaruddin masang patok dan plank namanya dibantu beberapa orang suruhannya di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah). Dan pada saat itu juga melakukan pengrusakan tanaman kelapa sebanyak 4 pohon di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) serta menghilangkannya. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pengakuan pertamanya di atas tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan menggunakan surat tanah yang diduga dipalsukan. 13. Bahwa Terlapor Mujiono telah mengakui memiliki tanah yang berada di sebelah Timur Laut dari Perumaha Kurnia Citra Tahap III yang sudah ada sertifikat milik Haji Rawansyah Sertifikat Induk HGB No. 2697 Tahun 2020 Luas 8381 m² atas nama PT. Citra Jaya Borneo. Bahwa jalan umum (fasum) tersebut telah dikebuni Terlapor Mujiono yang diakui sebagai miliknya melalui pembelian dari Terlapor Budiyanto bin Rusmanto alias Kawo. dengan alas hak Surat Keterangan Tanah 225/AGR/I-2/KLTU/XII/1994 – Tanggal 28 Desember 1994 an. Wadi yang merupakan surat palsu. Bahwa Mujiono pernah merusak pagar milik Haji Rawansyah yang dibuat pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018 oleh Haji Rawansyah (H. Rawansyah) di lokasi tersebut dan menghilangkan pagar serta patok beton (batas tanah) milik Haji Rawansyah, hal ini diketahui menurut pengakuannya sendiri di depan umum pada acara pengukuran lapangan tanggal 28 Juli 2020. 14. Bahwa Haji Rawansyah memiliki patok tanah di atas tanah miliknya sebanyak 4 buah berupa balok beton sepanjang 1,5 meter dengan besar 15x15 cm. yang mana waktu sebelum diadakan perjanjian jual beli dibuat dan dipasang oleh almarhum H. Thamrin Sadik pada tahun 2013. Pada jam 20:30 Wita tanggal 7 Oktober 2017 patok tanah tersebut dirobohkan dan dihilangkan oleh Budiyanto CS. (dan ada pula Kopral Badaruddin), yang mana semuanya berjumlah 6 orang (yang lainya tidak diketahui). Peristiwa tersebut diketahui oleh Syamsuri yang tinggal berseberangan dengan lokasi tanah milik Haji Rawansyah. 15. Bahwa Haji Rawansyah memiliki pagar kawat berduri di lokasi tanahnya di bagian depan jalan Kurnia Ujung yaitu Timur, batas sebelah Utara dan batas sebelah Barat yang dibuat pada tahun sekitar pertengahan tahun 2017. Pada sekitar jam 07:00 Wita tanggal 23 Desember 2019 dirusak oleh komplotan Budiyanto, Puja, sepupu Budiyanto (panggilannya = Gondrong) dan beberapa orang yang tidak dikenal, kesemuanya berjumlah 8 orang. Sehari sesudah pengrusakan kawat berduri yang digulung mereka, kemudian dihilangkan mereka entah kemana. Seminggu kemudian Haji Rawansyah bertemu dengan Gondrong yang mengebuni tanah milik Haji Rawansyah yang mana dari keterangan Gondrong menjelaskan bahwa pengrusakan pagar kawat berduri tersebut dilakukan oleh Budiyanto, Puja dan kawan-kawan. 16. Bahwa pada 4 Juni 2020 Haji Rawansyah telah menyampaikan Surat Somasi Pertama dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto CS. 17. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Haji Rawansyah menyampaikan Surat Somasi Kedua dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto CS. 18. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 Haji Rawansyah menyampaikan Surat Somasi Ketiga dengan Surat yang ditujukan kepada Budiyanto dan Saudara Mujiono. 19. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 20 Juli 2020 telah menyampaikan surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin hal Mohon Pemeriksaan Saudara Kopral Badaruddin Dan Peninjauan Setempat Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020. 20. Bahwa Haji Rawansyah pada tanggal 23 Juli 2020 telah menerima Surat dari Pemerintah Kota Banjarbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai Tinjau Lapangan. 21. Bahwa Haji Rawansyah memiliki Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi Lapangan tanggal 23 Juli 2020. 22. Bahwa Haji Rawansyah terlah menyampaikan Surat kepada; 1. Bapak Rasmidi Ketua RT. 06 Landasan Ulin Utara di Kurnia Ujung 2. Bapak Akhmad Medani Ketua RW. 03 Landasan Ulin Utara di Kurnia Ujung 3. Ahmad Mawardi S.Kom, Lurah Landasan Ulin Utara di Landasan Ulin Utara. 4. Camat Liang Anggang di Liang Anggang 5. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru di Banjarbaru 6. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Banjarbaru di Banjarbaru 7. Kepala Dinas PU Kota Banjarbaru di Banjarbaru 8. Kapolsek Banjarbaru Barat di Banjarbaru Barat 9. Bapak Serka kuat Babinsa Landasan Ulin Utara Liang Anggang 10. Kepala kantor cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Syariah Tbk. Kota Banjarbaru di Banjarbaru 23. Bahwa Haji Rawansyah pada Tanggal 23 Juli 2020 menyampaikan Surat Mengenai Klarifikasi Tanggapan Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020 dari Badarudin dan Budiyanto. 24. Bahwa Haji Rawansyah memiliki bukti Tanda Terima Surat Klarifikasi Tanggapan Atas Surat Tertanggal 15 Juli 2020 dari Badarudin dan Budiyanto pada Tanggal 23 Juli 2020. 25. Bahwa Haji Rawansyah tanggal 25 Juli 2020 telah membuat Surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin hal Mohon Pendampingan Klarifikasi Lapangan. 26. Bahwa Setelah Acara Klarifikasi Lapangan sekitar 4 hari sesudahnya Para Terlapor membawa team dari Kantor ATR/BPN/Kantah Kota Banjarbaru ke lokasi milik Haji Rawansyah dengan kegiatan mengukur tanah dan memasang patok pada tanah milik Haji Rawansyah. 27. Bahwa Haji Rawansyah menerangkang pihak yang telah menyerobot tanah milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) yang dibagun Perumahan Kurnia Citra Tahap III yang sudah ada sertifikat milik Haji Rawansyah (H. Rawansyah) dengan Sertifikat Induk HGB No. 2697 Tahun 2020 Luas 8381 m² atas nama PT. Citra Jaya Borneo, (Bukti P.10) sebagai berikut; dibagian Sebelah Utara diserobot oleh Brigpol Budianto CS, Sebelah Selatan diserobot oleh Kopral Badaruddin (Tersangka) dalam laporan berbeda pada Detasemen Polisi Militer IV/2 Banjarmasin yang akan diadili di Pengadilan Militer. Sebelah Barat diserobot oleh Brigpol Budianto CS, Sebelah Timur Laut disebot oleh Yasin dan Bismo Sebelah Barat Daya diserobot oleh Mujiono. Untuk dapat dipahami lebih mudah dilampirkan Peta Situasi Tanah Haji Rawansyah Yang Diserobot Para Terlapor seperti yang ada pada peta di atas.

Selasa, 15 Juni 2021

Peta Digital 3 (Tiga) Persil Tanah Zainal Abidin di Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara

Perolehan hak dari Alan D. dengan cara pemberian karena jasa dalam perikatan perjanjian dan hibah. Dasar Kepemilikan Asal : segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan  (luas 13.888 ) yang diterbitkan pada tanggal 14 Nopember 1981 oleh Lurah Antasan Kecil Timur Abdul Khalik Malikul Rahman.   Zainal Abidin dibuatkan surat tanah dari turunan/pemecahan surat tanah tersebut yang kemudian menerima 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah, antara lain; 1. SKKT No.592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2,670 m² a/n. Zainal Abidin. (karena berada    di tepi sungai yang merupakan jalur hijau sehingga dikurangi 30 m² maka luasnya adalah 2,640 m²). 2. SKKT No-592/53-V/RAH-AKT/06, luas 1,173,75 m² a/n. Zainal Abidin. 3. SKKT No.592/48-V/RAH-AKT/06, luas 334 m² a/n. Zainal Abidin. Luas Total 3 (tiga) persil tanah dan 3 (tiga) surat tanah ini = 4.177,75 m². Penjelasan lengkap terdapat simbol "Bintang Merah" pada peta dapat diklik terdapat keterangan dan gambar, agar mudah melihat peta posisikan hape melebar (tidak berdiri) maka akan kelihatan pada pojok kanan atas ada gambar kotak berputus tanda fokus zoom untuk lihat peta silakan klik maka akan terbuka ke google maps. Silakan lihat, bisa zoom out dan zoom in. Turunan atau pemecahan surat tanah induk atas nama Alan D. yang pada peta digital dengan simbol "Lingkaran Hijau" dengan SKKT antara lain; 1. SKKT No.592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2.670 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan 2. SKKT No.592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 m² a/n. Alan D. bin H. Hasan. Luas Total 2 (dua) persil tanah dari 2 (dua) surat tanah ini = 5.607. Maka lebih luas tanah milik Alan D. dibandingkan dengan luas tanah milik Zainal Abidin kendati Alan D. memiliki 2 persil sedangkan Zainal Abidin  memiliki 3 persil. Selain itu ada turunan atau pecahan surat tanah lainnya dengan dasar Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, antara lain; 1. SKKT No.592/46-V/RAH-AKT/06, luas 241 m² a/n.Fauzana. 2. SKKT No.592/47-V/lRAH-AKT/06, luas 242 m² a/n. Murdjani. 3. SKKT No.592/49-V/RAH-AKT/06, Iuas 243 m² a/n. Mila Rahmini. 4. SKKT No.592/50-V/RAH-AKT/06, luas 240 m² a/n. Dibiyono. 5. SKKT No.592/51-V/RAH-AKT/06, luas 239 m² a/n. Husni Taufik. 6. SKKT No.592/52-V/RAH-AKT/06, luas 238 m² a/n. Irwan Ariyadi. Selain bidang-bidang ini, ada lagi beberapa bidang yang dijadikan fasilitas umum untuk akses jalan, bidang pertama fasilitas jalan utama terdapat pada bagian tengah dari tanah induk seluas 1.947,25 m², dan bidang kedua fasilitas jalan yang terdapat pada bagian sebelah utara dari tanah Zainal Abidin yang berbatasan dengan tanah milik Kaderi seluas 477 m², dan bidang ketiga fasilitas jalan yang terdapat dibagian belakang atau sebelah timur yang berbatasan dengan tanah kosong seluas 236 m². Jadi total fasilitas jalan berjumlah 2.660,25 m². Maka bila ditotalkan sebanyak 11 persil SKKT turunan/pemecahan dari surat tanah induknya adalah 11.227,75 m² ditambah dengan jumlah fasilitas jalan 2.660,25 m² maka totalnya adalah 13.888 m² sesuai dengan luas tanah asal dari surat induknya Keterangan Hak-Milik Adat Nomor: 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan. Mengenai batas-batas dari Surat Induk tersebut adalah di sebelah bagian Utara kepemilikan dari tanah milik Kaderi, sebelah Timur adalah tanah kosong, sebelah Selatan adalah rumah-rumah warga Komplek Kelapa Gading (Bukan perumahan milik Ketua Rt. 23 H. Aep Ruhya), karena kepemilikan rumah-rumah di Komplek Kelapa Gading tersebut sesuai urutan kavling dari pertama sampai ujung sebagai batas tanah Surat 626/tahun 1981, antara lain; 1. Muhammad Hatta Umar, 2. H. Hamdani, 3. Dibiyo, 4. H. Sugiannor, 5. Laswandi, 6. Fitrianoor, 7. Jumadi, 8. Tidak diketahui, 9. Madi, 10. Tidak diketahui, 11. Sepgarnor,  12.  H. Aep Ruhya, 13. Tidak diketahui, 14. Agus Supadmo,15. M. Hadran, 16 Alex, 17. Tidak diketahui, 18. Kusasi, 19. Dra. Etty Fariani, 20. Nuriansyah, 21. Siti Bulkis

Haji Aep Ruhya selaku Ketua  RT 23 Komplek Kelapa Gading Kelurahan Antasan Kecil Timur hanya boleh menandatangani perbatasan sebelah Barat karena merupakan Kawasan Hijau sebuah Sungai yang bernama Sungai Awang. Selain peta digital kepemilikan tanah Zainal Abidin, ditunjukkan peta digital atas wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang berbatasan dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai (S.Miai). Wilayah Rt. 23 benar berada di wilayah pemerintah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) yang mana kedudukan letak lokasi tanah 626/Tahun 1981 pada peta digital dijelaskan pada Simbol "Bintang Merah" dengan arsir warna Abu-Abu. Sejak dahulu saat pertama surat 626/Tahun 1981 dibuat adalah merupakan lingkungan Rt. 15 kemudian berubah menjadi Rt. 24 dan sekarang menjadi Rt.23 -- tanah ini lokasinya memang berada di Kelurahan AKT. Tidak pernah ada pemekaran atau pembagian wilayah Pemerintah Kelurahan AKT dengan wilayah pemerintah Kelurahan Sungai Miai karena tidak ada Perda yang memutuskan hal tersebut dan masyarakat juga tidak ada mengalami perubahan dalam hal urusan pemerintahan terkait halnya seperti data kependudukan, kepemilikan tanah dan bangunan dan sebagainya.