Minggu, 23 Juni 2024
Tanggapan Samansyah Atas Bukti P.4 Yang Diajukan Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm
Bahwa dalam Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm, Penggugat Hajjah Elin Herlina S.H. mengajukan Bukti P.4 yakni berupa bukti surat Fotocopy Sporadik No. 135/SK-II-KU/X/1999 tertanggal 1 Oktober 1999 yang menerangkan bahwa batas sebelah utara obyek sengketa tercatat atas nama Samansyah Bin Durin yang telah dibeli oleh Hj. Elin Herlina, S.H. tertanggal 30 mei 2019.
Bahwa Tergugat I Sayyid R. Zaini Safa Al Idrisi mengkonfirmasi langsung kepada Samansyah di kediamannya untuk meminta penjelesan dan meminta pernyataan tertulis Samansyah dan mengajak Samansyah ke lokasi Objek Sengketa Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm yang berada di jalan Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kuin Utara Banjarmasin. Kemudian membuat video yang diupload di Youtube dengan link https://bit.ly/3RFgKgM dengan judul video; “Bukti P.4 yg Diajukan Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm., Samansyah Menanggapi…”
Berikut adalah foto Surat Pernyataan Samansyah menanggapi Bukti P.4 dari Penggugat Hajjah Elin Herlina S.H., di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm.
Bahwa Bukti P.4 tersebut bukan berbatasan dengan tanah sengketa tapi berada jauh sekitar 200 meter dari objek sengketa karena berada di Komplek Raudul Permai (yang termasuk Kelurahan Alalak Utara), sedangkan objek sengketa Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm. berada di Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kelurahan Kuin Utara Kota Banjarmasin.
Berikut adalah isi Surat Pernyataan Samansyah yang dibuat pada tanggal 15 Juni 2024.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Samansyah
Nik : 6371040604600006
Tempat tanggal lahir : Banjarmasinm 06 April 1960
Alamat : Jl. Alalak Utara Rt. 12 Rw. 01 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dengan adanya bukti yang disampaikan oleh Hj. Elin Herlina selaku Penggugat di Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.Bjm melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. & Rekan, yaitu Bukti dengan Kode P.5 yaitu Fotocopy Kwitansi Pembelian Sebidang Tanah ukuran panjang 10 meter x lebar 4 meter pada tanggal 27 April 2014 senilai Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang dijelaskan dalam bukti tersebut letak tanah di sebelah utara objek sengketa Jl. Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kuin Utara Banjarmasin.
Bahwa dapat Saya terangkan dalam Surat Pernyataan ini;
1. Tandatangan atas nama Saya; Samansyah pada Kwitansi tangal 27 April 2014 di maksud pada Bukti P.5 tersebut adalah dipalsukan seseorang yang tidak bertanggungjawab. Karena Saya tidak pernah menandatangani kwitansitersebut.
2. Tanah yang diterangkan pada Bukti P.5 kwitansi tanggal 27 April 2014 tersebut yang terhubung dengan Bukti P.4 Fotocopy Sporadik No. 135/SK-II-KU/X/1999 tanggal 1 Oktober 1999 letak tanahnya tidak berada di objek sengketa Jl. Anugerah Persada Permai Rt. 23 Kelurahan Kuin Utara Banjarmasin, namun berada di Komplek Raudatul Permai termasuk wilayah Kelurahan Alalak Utara.
3. Saya tidak pernah menjual tanah baik kepada Firmansyah maupun kepada Hj. Elin Herlina.
Demikian Surat Pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya.
Banjarmasin, 15 Juni 2024
Yang membuat Pernyataan,
Samansyah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar