Tanah Almarhum Hajjah Diang dengan legalitas Surat Tanah Surat Keterangan Nomor: 20/II-c/TPR/1991 Tahun 1991, kerena pembangunan jalan umum oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang bernama Jalan By Pass Lingkar Dalam Seletan sehingga terpotong atau terbagi 2 (dua) bagian diantara jalan tersebut, menjadikan persil tersebut 1 (satu) bagian berada di sebelah Utara dengan luas 720,5051 m.² dari jalan tersebut dan 1 (satu) bagian lainnya berada di sebelah Selatan dengan luas 5734,3478 m.² dari jalan tersebut. Sebelum dipotong jalan luasnya adalah 6.947,958 m.². Kondisi sekarang luasnya berkurang karena dijadikan jalan seluas 493,1051 m.². Sehingga luas bersih adalah sebelah Utara 720,5051m.² ( + ) sebelah Selatan 5734,3478 m.² = 6.454,8529 m.².
Foto Ketika Zainal Abidin menentukan koordinat untuk Pemetaan Digital
Tanah Almarhum Hajjah Diang di Bagian Batas Ujung Sebelah Utara
Foto Zakaria salah satu Ahliwaris Almarhum Hajjah Diang
pada tangal 17 Desember 2023