Selasa, 10 Juni 2025

PENJELASAN TANAH ALMARHUM HAJJAH DIANG



Tanah Almarhum Hajjah Diang dengan legalitas Surat Tanah Surat Keterangan Nomor: 20/II-c/TPR/1991 Tahun 1991, kerena pembangunan jalan umum oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang bernama Jalan By Pass Lingkar Dalam Seletan sehingga terpotong atau terbagi 2 (dua) bagian diantara jalan tersebut, menjadikan persil tersebut 1 (satu) bagian berada di sebelah Utara dengan luas 720,5051 m.² dari jalan tersebut dan 1 (satu) bagian lainnya berada di sebelah Selatan dengan luas 5734,3478 m.² dari jalan tersebut. Sebelum dipotong jalan luasnya adalah 6.947,958 m.². Kondisi sekarang luasnya berkurang karena dijadikan jalan seluas 493,1051 m.². Sehingga luas bersih adalah sebelah Utara 720,5051m.² ( + ) sebelah Selatan 5734,3478 m.² = 6.454,8529 m.².



Foto Ketika Zainal Abidin menentukan koordinat untuk Pemetaan Digital 
Tanah Almarhum Hajjah Diang di Bagian Batas Ujung Sebelah Utara
 pada tangal 17 Desember 2023





Foto Zakaria salah satu Ahliwaris Almarhum Hajjah Diang







 


Senin, 12 Mei 2025

Sengketa Perdata Wanprestasi Pembangunan Toko di Jalan G. Obos XIV Palangka Raya

Haji Samsudin adalah warga Palangkaraya yang telah mendirikan bangunan 4 (empat) buah toko yang berada di Jalan George Obos XIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik No. 14957 Tahun 2016.
Haji Samsudin bekerjasama dengan seorang warga dari Kota Banjarmasin yang memiliki tanah yang menjadi lahan untuk dibangunan toko itu, kini oleh pemilik lahan dengan legalitas SHM 14957 Tahun 2016 atas nama Harryadi Limantara, sedang bersengketa dengan adanya Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Harryadi Limantara selaku Penggugat dan Haji Samsudin selaku Tergugat.
Gugatan Wanprestasi yang dimajukan oleh Harryadi Limantara di Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah register NO. 16/Pdt.G/2025/PN.Plk pada Tanggal 22 Januari 2025 dengan alasan karena Haji Samsudin telah melakukan wanprestasi karena telah menelantarkan bangunan toko yang dibangunnya sesuai dengan Perjanjian Akta Notaris No. 22 Tanggal 21 Oktober 2019 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Toko pada Kantor Notaris Irwan Junaidi, SH. di Palangka Raya. Tapi setelah dilihat fakta di lapangan ternyata bangunan toko yang dijanjikan oleh Haji Samsudin selaku Tergugat kepada Harryadi Limantara selaku Penggugat ternyata toko yang diperjanjikan susuai dalam Akta di Notaris berjumlah 1,5 bagian toko yang banyaknya seluruhnya adalah 4 buah sejak bulan April lalu sudah selesai 100% (seratus persen). Berikut adalah foto 2 (dua) buah toko yang sudah selesai 100% (seratus persen).
Tentu dengan fakta di lapangan yang nampak ini maka jelas Haji Samsudin selaku Tergugat sudah memenuhi kewajiban dalam perikatan sesuai dengan tertuang dalam Akta Notaris No. 22 Tanggal 21 Oktober 2019 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Toko pada Kantor Notaris Irwan Junaidi, SH. di Palangka Raya. Sehingga tidak ada perbuatan wanprestasi seperti yang disebutkan Harryadi Limantara selaku Penggugat dalam Gugatannya.